Senin, 07 Juni 2010

GUBERNUR ACEH KURANG MENGERTI ATURAN

Deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Dr Tengku Hasan Muhammad Di Tiro telah meninggal dunia pada hari kamis 3 Juni 2010 pukul 12.12 WIB dalam usia menjelang 85 tahun di RSUZA Banda Aceh. Sehari sebelumnya yaitu Rabu 2 Juni 2010 sang Deklarator resmi menjadi WNI kembali, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto menyerahkan sertifikat Warga Negara Indonesia bagi Hasan Tiro.

Derngan meninggalnya Tgk. Hasan Muhammad Di Tiro, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginstruksikan kepada instansi-instansi pemerintahan dibawahnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama 3 (tiga) hari dalam rangka penghormatan terakhir bagi sang Deklarator.

Disisi lain pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah RI No 62 tahun 1990 pasal 25 tentang ketentuan pengibaran bendera setengah tiang yaitu : 7 (tujuh) hari untuk Presiden dan Wapres, 5 (lima) hari untuk ketua Lembaga Tinggi Negara dan 3 (tiga) hari untuk Meneg atau setingkat Wakil Ketua Lembaga/Tinggi, Pangab, Kas dan Kapolri. Kemudian pada pasal 26 disebutkan bahwa bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung (HANYA) di lingkungan instansi masing-masing selama 2 (dua) hari apabila Ketua/Kepala/Dirjend dari lembaga pemerintahan atau tokoh masyarakat yang meninggal dunia.

Di Meulaboh, Aceh Barat salah satu instansi pemerintahan yang bertugas menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesian termasuk didalamnya menjaga bendera kebangsaan merah putih yang di kibarkan setengah tiang kembali dinaikan satu tiang penuh karena tidak sesuai dengan aturan PP No 62/2006, malah mendapat kecaman dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pasalnya Gubernur menganggap wafatnya Tgk. Hasan Muhammad Di Tiro berhak mendapatkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum. Namun persepsi itu salah besar karena pada UU No 11 tahun 2006 pasal 97 ayat 2 dijelaskan bahwa Wali Nanggroe bukan Lembaga Politik dan Lembaga Pemerintahan di Aceh dan Secara resmi Tgk. Hasan Muhammad Di Tiro juga belum pernah dilantik atau dikukuhkan sebagai Wali Nanggoe.

Tgk. Hasan Muhammad Di Tiro tidak bisa di sejajarkan dengan para pahlawan nasional atau pahlawan Aceh dahulu yang mempertaruhkan jiwa dan raga demi membela tanah air Indonesia sampai titik darah penghabisan. Apalagi Hasan Tiro baru kemarin sore disahkan kembali jadi WNI yang hampir selama 30 tahun menetap dan menjadi warga negara Swedia, namun yang bersangkutan mulai kembali ke Aceh setelah ditandatanganinya nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Apa jasa yang telah diberikan Hasan Tiro bagi Negara Indonesia….? Mengapa harus diperlakukan sama seperti pahlawan pejuang kemerdekaan…..?

Gubernur Jangan menjadi pahlawan kesiangan…..! Kekuasaan dan jabatan adalah amanah jangan digunakan untuk mencari simpatik masyarakat Aceh. Polemik yang terjadi di Meulaboh Aceh Barat jangan di jadikan ladang pencitraan demi kepentingan pribadi. Masyarakat Bisa Menilai Mana Yang Benar dan Mana Yang Salah ……?!