Sabtu, 26 Maret 2011

PROVOKASI TERHADAP KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) TENTANG CALON INDEPENDEN

Berakhir sudah polemik calon independen di Provinsi Aceh. Penyelesaian polemik itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan kembali kehadiran calon independen pada hari Kamis (30/1). Pertimbangan MK menyatakan Pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan Kepala Daerah ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), ayat (3), Pasal 28 ayat (2).
Jadi, Pasal 256 itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan kembali di Aceh. Kalau di Aceh dihalangi oleh partai tertentu dengan menggunakan patokan UUPA, maka sudah melanggar konstitusi negara Indonesia. Jika itu tetap dilakukan, berarti melawan negara dan negara berhak mengambil tindakan apapun terhadap partai tersebut. Dengan disahkan kandidat perorangan telah mengakomondir hak-hak perorangan yang ingin maju pada Pemilukada 2011 nantinya.
Putusan MK mengesahkan calon independen membawa masyarakat Aceh makin cerdas dalam berpolitik. Alasan utamanya siapapun orang yang memiliki kapasitas bisa mengajukan dirinya menjadi kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu menunjukan kemajuan demokrasi dan partisipasi politik masyarakat Aceh yang tidak dibatasi hanya melalui kendaraan politik berupa partai saja.
Hal ini juga dipertegas oleh beberapa Pakar Hukum antara lain Dr. Mirza Nasution, SH,M.Hum, Syaifuddin, SH.dll yang menjadi narasumber dalam Seminar Publik Peluang dan Tantangan Calon Independen Dalam Pemilukada di Aceh yang diselenggarakan oleh LSM-Peduli Hamba Laeeh yang lalu. Dalam Seminar tersebut diambil kesimpulan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang melekat dan mengikat seluruh lapisan masyarakat dan sudah sesuai dengan UUD 1945, dimana MK adalah Lembaga Independen yang keputusannya untuk dilaksanakan bukan untuk ditafsirkan lagi.
Bahkan narasumber lain yaitu Syaifuddin Gani, SH seorang Advokat mengatakan, calon perseorangan tidak mungkin lagi ditolak dan tidak perlu lagi diperdebatkan, beliau juga mengatakan ini sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu untuk memperuncing situasi saat ini.
Hari ini fakta itu terbukti dimana ada rencana tersebut untuk mengumpulkan massa dalam rangka menolak keputusan MK tentang calon Independen. Hal ini juga sejalan dengan penyampaian Abdullah Saleh (anggota DPRA) yang mengatakan setiap kebijakan yang diambil adalah keputusan Partai. Ini sudah sangat jelas bagi kita Rakyat Aceh bahwa adanya partai yang duduk di DPRA,DPRK dan jabatan penting lainnya bekerja bukan untuk kepentingan Rakyat Aceh tetapi untuk kepentingan Kelompok mereka.
Saatnya kita Masyarakat Aceh harus cerdas, cakap dan bijaksana dalam memilih para Pemimpin. Jangan mau kita harus dibodohi terus menerus oleh kepentingan kelompok tertentu saat ini. Aceh sudah aman dan Damai, jangan biarkan kita rakyat kecil menderita lagi, sementara mereka dan kelompoknya hanya memperkaya dirinya saja.
Jangan biarkan luka lama akan kembali tersobek dan tersayat oleh kebodohan kita sendiri, saatnya kita semua bangkit dan bangkit bersama untuk melawan orang-orang yang ingin mengeruk kekayaan dalam penderitaan orang lain, jangan mudah dan mau diprovokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar