Selasa, 31 Mei 2011

Ciptakan Pemilukada Aceh 2011 Damai Tanpa Kekerasan

Sebagai masyarakat Aceh berharap pada pelaksanaan Pemilukada 2011 dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yaitu damai tanpa adanya kekerasan, maka semua elit plitik di Aceh harus mulai merubah pola-pola politik damai tanpa adanya kekerasan ataupun intimidasi kepada masyarakat. Marilah belajar dewasa agar apa yang diimpikan masyarakat Aceh segera terwujud, yaitu tercapainya kesejahteraan rakyat dan menghilangkan kesenjangan sosial dimasyarakat.

Melihat semakin dekat pelaksanaan Pemilukada kepada semua pihak agar bersikap dan berbuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mematuhi semua aturan dalam pelaksanaan maupun saat kampanye. Jangan sampai ada gesekan diantara partai politik sehingga tidak memperuncing suasana yang ada, lebihlah beretika dalam berpolitik. Kita sebagai bangsa Indonesia selalu mengedepankan kepentingan bersama dan yang lebih luas, jangan karena egoisme kedaerahan yang pada akhirnya hanya membawa pada situasi kondisi yang kurang baik. Pemilukada Aceh ini merupakan pembelajaran kepada kita semua untuk bisa berbuat yang terbaik dalam memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedamaian dan keamanan pasca perjanjian MoU Helsinki, harus tetap dijaga dan dihormati bersama jangan ada upaya untuk mengeruhkan suasana Aceh menjelang dilaksanakannya Pemilukada Aceh 2011. Bagaimana bisa menjaga perdamaian apabila disetiap masing-masing individu ucapan dan perbuatan sama, jangan hanya bisa mengatakan damai, tapi harus diimbangi dengan perbuatan yang bisa mencerminkan kedamaian. Masyarakat sangat berharap kepada elit politik ataupun instansi terkait agar mematuhi semua aturan jangan sampai ada kekerasan yang bisa berakibat pada perpecahan yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat.

Kedamaian yang sudah berjalan enam tahun ini mari kita jaga bersama, dan lebih mencerminkan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang menyandang Serambi Mekkah, oleh karenanya dari kehidupan masyarakatnyapun harus bisa mencerminkan kehidupan yang islami dan jangan mudah terbawa budaya yang datang dari negara asing. Masyarakat diharapakan ikut mengawasi keberadaan orang asing yang berada di Aceh yang tergabung dalam kegiatan yang berbadan sosial, jangan mudah terbawa oleh budaya yang mengarah kepada pendangkalan aqidah yang pada akhirnya bisa melunturkan sendi-sendi Islam yang ada di Aceh. Smoga pemilukada kedepan dapat berjalan sesuai harapan yaitu damai tanpa adanya permasalahan, dan kita semua ikut mengawasi jalannya Pemilukada tersebut agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab . Suksesnya Pemilukada sangat berdampak kepada stabilitas Aceh baik ekonomi,keuangan dan pembangunan serta pendidikan, apabila semua bisa berjalan lancar,aman dan tidak ada kekerasan maka suatu awal yang baik untuk pembangunan Aceh lima tahun kedepan. Smoga.

Senin, 30 Mei 2011

Pemilukada Aceh 2011 Harus Bersih Dari Segala Kecurangan dan Intimidasi

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2011 Aceh harus menjadi Pemilukada yang bersih, bebas dari politik uang, kampanye bohong, intimidasi, dan berbagai hal negatif lainnya yang bisa membawa perpecahan dan mengganggu perdamaian. Marilah berpikir sehat dalam proses selama maupun pelaksanaannya jangan sampai ada kecurangan dan ancaman kepada masyarakat biarkan masyarakat yang memilih jangan paksakan untuk memilih tidak sesuai dengan hati nurani.

Baik Partai lokal maupun Partai Nasional untuk sama-sama saling menghargai dengan tidak saling memojokkan satu dengan yang lainnya, kwalitas sumber daya manusia seorang pemimpin bisa dinilai dari sejauh mana kecintaan terhadap ragam budaya yang ada dan juga terhadap Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Pemimpin dalam konteks ini merupakan tauladan ataupun pelindung masyarakatnya dan bisa mengatasi kesenjangan ekonomi yang terjadi dimasyarakat.

Kedepan masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam berfikir, untuk bisa memilih pemimpin Aceh yang betul betul berjiwa nasional dan mempunyai niat mempersatukan seluruh Aceh dengan cara menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada negeri ini dengan cara bela tanah air. Menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada generasi muda merupakan pelajaran yang baik agar didalam setiap dada pemuda Aceh tertanam rasa cinta tanah air.

Sudah cukup dengan berbagai masalah yang timbul pada masa konflik, dengan fase konflik yang telah berakhir. Dengan kondisi aman saat ini, masyarakat menjadi pemilih yang rasional. Bukan memilih karena uang, karena intimidasi, dan kampanye bohong.

Jadikanlah tahun 2011 ini sebagai tahun terakhir masa transisi konflik. Segala bau konflik dianggap selesai pada tahun ini, sehingga tahun 2012, harus masuk kultur baru. Kultur yang menghilangkan budaya konflik saling curiga, yang tidak disiplin kepada kultur yang baru dan lebih cinta tanah air Indonesia dan menjadikannya masyarakat Aceh lebih sejahtera. Masyarakat dan pemimpin harus merubah cara pandang yang sempit serta "Hilangkan budaya konflik, saling curiga, tadak disiplin kepada kultur kerja lebih baik. Jadikan Pemilukada Aceh 2011 sebagai tonggak awal untuk melahirkan pemimpin yang bersih dan bebas korupsi serta benar-benar memperjuagkan nasib rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.Smoga.

Jumat, 27 Mei 2011

Menanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Kepada Generasi Muda

Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg
memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan
bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.

Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air,
yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi
pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap
membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun
dan siapapun.

Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu
dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari
lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan
pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi
dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati Bendera Merah
Putih, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.

Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.

Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpartisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara
yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.

Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling,
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil
pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan
nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil
eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa
yang berprestasi baik nasional maupun internasional.

Kamis, 26 Mei 2011

Jaga Bersama Perdamaian Mou Helsinki

Membaca pemberitaan media lokal Aceh, Puluhan orang yang mengatasnamakan diri dalam koalisi masyarakat dan mahasiswa, berunjuk rasa di Gedung DPRA, Senin Senin 23 Mei 2011 sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut dewan mendesak Pemerintah Pusat segera mengimplementasikan seluruh hasil perjanjian Mou di Helsinki.

Disana dituliskan “ Pengunjuk rasa yang datang dari sejumlah daerah di Aceh itu, juga menuntut hak Aceh untuk mengibarkan bendera, lambang serta hymne sendiri yang berbeda dengan nasional”.

Ini harus sudah menjadi renungan kita semua masyarakat Aceh bahwa seperti peryataan diatas jelas sudah menodai perjanjian Mou dan Perdamaian Aceh, mereka boleh menyuarakan kepada DPRA tentang aspirasi rakyat tetapi kalau meminta Aceh mengibarkan bendera, lambang serta Hymne sendiri yang berbeda dengan Nasional itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Karena sudah merupakan tindakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum dan undang-undang Pemerintah Republik Indonesia. Sungguh kita sangat sesalkan apakah seperti itu,sungguh ironi kita mendengarkannya dimana kecintaan terhadap Indonesia ini, dan penghargaan kepada para pahlwan yang sudah berjuang mempertahankan Indonesia dari penjajah asing. Mereka bisanya hanya menuntut tidak pernah berbuat untuk negeri ini coba berkaca sudahkan kita berbuat untuk negeri ini...?. Jangan karena mempunyai kepentingan terhadap Aceh terus mengatasnamakan rakyat Aceh.

Mereka yang mengatasnamakan diri dalam koalisi dan mahasiswa, yang menuntut Pemerintah Pusat, di antaranya pembentukan Pengadilan HAM dan pembebasan empat sisa Tapol Aceh yang masih mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Ismuhadi Jafar, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan serta Hamdani.

Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa Negara Indonsia adalah negara hukum bagi siapa saja yang jelas-jelas melanggar ataupun melawan pemerintah yang syah itu harus mendapat sanksi hukum. Bagi siapa saja yang secara terang-terangan melawan pemerintahan yang syah dan ingin membuat ideologi sendiri harus di amankan karena sudah berusaha merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jangan nodai Mou Helsinki jaga perdamain Aceh jangan ada yang menciderai sampai pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011.

Rabu, 25 Mei 2011

Siapa Sebenarnya Yang Melakukan Pembohongan Publik ?

Latar Belakang

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 9 Mei 2011, telah diadakan jumpa pers di Kantor Partai Aceh Jl. Sta Mahmudsyah No 01 Baiturrahman Banda Aceh. Jumpa Pers dilaksanakan dengan mengundang seluruh wartawan dan jurnalis yang melaksanakan aktivitas di kota Banda Aceh.

Pernyataan yang disampaikan Dewan pimpinan Partai Aceh melalui Jubirnya Fachruroji yaitu tentang ” Pandangan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) terhadap Amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 256 UUPA untuk pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur-Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pada Pemilukada yang akan datang”.

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Jubir PA adalah bahwa pandangan DPA-Partai Aceh, Amar putusan MK yang menyangkut pasal 256 UUPA mengabaikan falsafah Negara yaitu sila ke-empat Pancasila yang berbunyi: “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, tidak disebutkan perorangan (individual).

Dasar hukum lainnya yaitu Pasal 18B (1) yang berbunyi: “ Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” dan Pasal 28J (2) UUD 1945 yang berbunyi : “ dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai daengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Hal yang menarik

Ada satu pernyataan yang menarik menurut Penulis dan beberapa rekan wartawan yang disampaikan oleh Juru bicara Partai Aceh Fachruroji yaitu “ telah terjadi pembohongan public tentang situasi di Aceh terutama dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Aceh 2011 dan satu hal lagi yang perlu mendapat penjelasan tentang keberadaan KIP Aceh, dalam pernyataannya Fachruroji mengatakan bahwa KIP tidak bertanggung jawab kepada KPU, melainkan bertanggung jawab kepada DPRA, karena dipilih oleh DPRA. Disamping itu Fachruroji juga mengatakan bhwa KPU tidak memiliki Otoritas dan tidak boleh melakukan Intervensi kepada KIP dalam penyelenggraan Pemilukada Aceh 2011. Sangat jelas pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru bicara Partai Aceh ini sangat bertolak belakang dengan isi dari Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh yang tertuang dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: “ Komisi Independen Pemilihan, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota”.

Pemahaman Hukum

Dalam Qanun sudah sangat jelas bahwa kedudukan KIP adalah dibawah KPU sebagai Supervisi. Jadi kalau dikatakan bahwa KPU tidak memiliki Otoritas terhadap KIP adalah sebuah pembohongan kepada masyarakat Aceh. Sebagai kajian untuk kita semua rakyat Aceh, Penulis mengutif Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh dalam Pasal 7 (1) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota

DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi :

a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta melaksanakan

pemilihan di Aceh sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;

b.Menerima daftar pemilih dari KIP kabupaten/kota dan menyampaikannya

kepada KPU;

c. Menyerahkan berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, panwaslu Aceh dan KPU;

Dari beberapa tugas dan wewenang KIP sebagai penyelenggara Pemilukada Aceh 2011, secara yuridis dan konstitusi tidak terbantahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai Supervisinya. Kita ketahui bersama bahwa seluruh kegiatan pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggung jawab KPU sebagai Supervisinya.

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Keputusan KIP yang telah menentukan tanggal pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 adalah untuk kepentingan kita semua rakyat Aceh. Mari kita dukung dan sukseskan semua tahapan yang telah disiapkan oleh KIP. Jangan jadikan perdebatan yang tak berujung dan tidak memihak pada kepentingan rakyat Aceh, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Jangan gunakan alibi mengatasnamakan kepentingan rakyat, yang pada intinya adalah perebutan kekuasaan dan jabatan. Jangan korbankan rakyat yang tak berdosa untuk menanggung segala penderitaan sebagai akibat egoisme kepentingan politik golongan dan kelompok. Biarkan rakyat Aceh yang sudah dewasa dan pintar untuk melakukan rotasi kepada pemimpinnya, tanpa sebuah rekayasa dan intervensi.

Saat ini Aceh sudah damai, aman dan mulai menggeliat untuk membangun disemua sector tatanan kehidupan, jangan biarkan luka lama kembali menghantui kita, cukup derita itu sebagai pengalaman hidup yang berharga, sehingga kita bisa bangkit dan bangkit untuk menatap masa depan Aceh yang lebih majuh lima tahun kedepan.Smoga

Senin, 23 Mei 2011

Anggota DPD Dukung Pemilukada Aceh Tepat Waktu

Dukungan agar pelaksanaan Pemilukada di 17 kabupaten/kota, plus provinsi Aceh, berlangsung tepat waktu terus saja mengalir. Kali ini, dukungan itu disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Teuku Bahrum Manyak .

Bahrum Manyak berpendapat, jika pelaksanaan Pemilukada tidak tepat waktu akan sangat merugikan rakyat Aceh pada penyusunan Anggaran Pembangunan Aceh (APBA) tahun 2012 mendatang. Sebab, dalam kondisi normal saja, seperti saat ini pengesahan APBA begitu lama molor. “Apalagi jika kepala daerahnya berstatus penjabat Gubernur, dikhawatirkan akan bertambah berlarut-larut,” ujarnya.

Dikatakan, untuk terselenggaranya Pemilukada tepat waktu seperti keinginan semua pihak, DPRA dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diharapkan ke depan untuk meningkatkan kerja samanya. “Kalau ada hal-hal yang diperkirakan bakal terjadi benturan diharapkan kedua belah pihak untuk saling menjaga jarak,” katanya.
Ia mengharapkan agar dalam kepemimpinan Aceh ke depan tidak terulang lagi penunjukan penjabat seperti yang kerap dialami Aceh pada masa konflik. “Ini sangat berbahaya karena masa enam bulan pertama bisa bersambung enam bulan berikutnya,” kata mantan Wakil Ketua DPRA itu.

Anggota DPD Dukung Pilkada Aceh Tepat Waktu

Sabtu, 21 Mei 2011

DPRA Tidak Paham Hukum

Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) menilai anggota DPRA tidak mengerti hukum jika ingin menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-VIII/2010 tentang dicabutnya pasal 256 UUPA dan memperbolehkan calon independen kembali bisa ikut dalam Pemilukada di Aceh.

“Padahal, hukum keputusan MK sudah final dan mengikat. Hal ini cukup mencoreng muka rakyat Aceh, karena wakil rakyatnya terkesan tidak paham hirarki hukum dan perundang-undangangan yang ada. Apalagi dengan tambahan sikap DPRA yang menghentikan pembahasan Qanun Pemilukada yang dilatarbelakangi dari penolakan DPRA terhadap putusan MK tersebut. Ini terkesan kurang siapnya politisi di DPRA untuk membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Aceh,” sebut Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Partai SIRA, Muhammad Taufik Abda dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua DPRA terkait pengesahan Qanun Pemilukada Aceh dengan tetap memasukkan substansi calon perseorangan (independen).

Dalam surat tertanggal Senin, 4 April 2011 tersebut, Taufik Abda mengatakan dengan memperhatikan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM point 1.2.6 “partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia”. Maka keputusan Mahkamah Konstitusi RI No.35/PUU-VIII/2010 yang telah menetapkan pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang membatasi pemberlakuan keikutsertaan calon perseorangan dalam Pemilukada di Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi. “Dengan demikian keikutsertaan calon perseorangan dalam Pemilukada 2011 di Aceh adalah sesuai dengan Konstitusi RI,” sebut Taufik Abda.

Taufik menegaskan, jika DPR Aceh tidak memasukkan substansi calon perseorangan dalam Qanun Pemilukada Aceh (revisi) yang sedang dibahas oleh Pansus III maka Partai SIRA menganggap telah melanggar UUD 1945 beserta MoU Helsinki point 1.2.6 . “Jika tetap dipaksakan bahwa substansi calon perseorangan tetap tidak diakomodasi dalam qanun Pemilukada nantinya, maka DPRA sudah membuka konflik hukum baru di Aceh,” ujarnya.

Menurut Taufik, hal tersebut juga akan berimplikasi pada akan adanya gugatan hukum terhadap hasil Pemilukada karena tidak membuka ruang keterlibatan calon independen, sehingga dapat dipastikan akan membatalkan hasil Pemilukada dan mengharuskan untuk dilaksanakan Pemilukada ulang. “Hal ini tentunya akan membuang secara percuma anggaran belanja negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” tambah Taufik.

Taufik juga menilai, upaya untuk memundurkan pelaksanaan Pemilukada Aceh dengan alasan belum tuntasnya polemik calon independen dipandang sebagai sikap yang mengada-ada, bahkan cenderung bernuansa politisasi tahapan demokratisasi Aceh. “Keinginan untuk memundurkan pelaksanaan Pemilukada akan berimbas pada terhambatnya langkah implementasi pembangunan dan perdamaian Aceh,” ungkapnya. Mari seluruh rakyat Aceh sukseskan Pemilukada Aceh dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan jangan sampai ada catatan hitam di serambi mekah ini.

Partai SIRA mendesak DPRA harus segera mempercepat pembahasan Qanun Pemilukada agar Pemilukada dapat dilaksanakan sesuai waktu sehingga tidak terjadi kekosongan pimpinan Aceh pasca habisnya masa jabatan kepala daerah Aceh dan 17 kabupaten/kota yang sudah akan habis masa jabatannya pada awal tahun 2012 nanti.

“Sebagai salah satu institusi negara, DPRA haruslah tunduk pada putusan hukum yang lebih tinggi. Penolakan terhadap putusan MK sebagai suatu putusan hukum di negara tidaklah layak dilakukan oleh DPRA sebagai institusi negara. Sikap DPRA ini dipandang sebagai sikap tidak tertip hukum, dan ini adalah contoh tidak baik bagi upaya penegakan hukum di Aceh. Sayangnya, ini dicontohkan oleh DPRA,” tandasnya.