Senin, 14 November 2011

Mahasiswa Kecam Pemboikotan Pemilu Kada Aceh



JAKARTA--MICOM: Aksi boikot Pemilu Kada Aceh yang dimotori elite Partai Aceh (PA) yang didukung mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengundang kecaman para mahasiswa.

Para mahasiswa yang bergabung dalam elemen Gema Desa (Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi Aceh) menuntut kepolisian untuk tegas menangkap dalang aksi boikot Pemilu Kada Gubernur Aceh 2011.

"Manuver politis menentang konstitusi dengan memboikot jalannya pemilukada dengan aksi demonstasi disinyalir mengarah kepada munculnya benih-benih separatis. Tangkap Malek Mahmud dan Zakaria Zaman," kata Muhammad Arkon, koordinator aksi Gema Desa, di sekitar Mabes Polri, Senin (14/11).

Dalam aksinya, para mahasiswa yang terdiri atas mahasiswa HMI, PMII, GMII, IMIKI, dan BEM SI itu membakar foto dua pentolan GAM Malek Mahmud dan Zakaria Zaman yang dituding sebagai dalam kisruh Pemilukada Gubernur Aceh 2011.

"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, elite politik PA/GAM yang mayoritas duduk di DPR Aceh harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilu kada di Aceh. Selain itu, elite politik PA mestinya harus menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pemilu Kada Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

Menurutnya, sikap keras PA yang dikomandoi pentolan GAM Malek Mahmud dan Zakaria Zaman memboikot pemilu kada Aceh adalah cermin keresahan politik PA akan kehilangan kekuasaan di Aceh.

"Manuver politik Partai Aceh memboikot pemilihan kepala daerah di Aceh adalah bentuk tindakan arogansi elite politik PA/GAM semata. Seruan boikot yang disertai paksaan, intimidasi yang dilakukan elite politik PA mematikan demokrasi di Aceh," paparnya.

Gema Desa, kata Arkon, meminta pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pemilu kada sesuai jadwal. Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan hingga hari H pilkada digelar.

"Pihak kepolisian harus segera menjaga kondusi Aceh tetap kondusif. Melarang aksi-aksi elite PA dan GAM dalam menyebarkan kesesatan dengan melakukan intimidasi kepada rakyat Aceh untuk melakukan boikot pemilu kada," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Mahasiswa mendesak Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan agar menggelar operasi senjata api sisa konflik yang diperkirakan masih beredar dan disimpan warga sipil dan elite PA dan GAM. Operasi ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan ditengah-tengah masyarakat Aceh.

Kepolisian harus memastikan operasi bersama Polri dan TNI yang akan digelar itu sebelum pencoblosan Pilkada gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati-wali kota dan para wakilnya, 24 Desember 2011.

"Kapolda Aceh harus memastikan senjata api dan bahan peledak sisa konflik itu diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Mekanisme operasi itu bisa saja melalui razia dari rumah ke rumah atau dalam bentuk lain," tandasnya. (*/OL-10)

Selasa, 08 November 2011

Boikot Pemilukada melanggar UUPA Nomor 11 Tahun 2006

Pesta demokrasi rakyat Aceh atau Pemilukada sudah diambang pintu dan rakyat bisa menyalurkan aspirasinya kepada calon yang didukungnya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari kelompok manapun pada saat Pemilukada nanti.

Namun lagi-lagi tahapan Pemilukada yang telah dijadwalkan KIP aceh menuai perdebatan dan penolakan yang dilakukan oleh partai lokal Aceh yang mempersoalkan tentang Calon perseorangan ikut pada Pemilukada Aceh 2011. Sehingga menimbulkan konflik regulasi yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila partai lokal Aceh mengerti isi dari UUPA NOMOR 11 TAHUN 2006.

KIP Aceh yang telah mengakomodir hak politik eks GAM/KPA/PA pada Pemilukada untuk mendapatkan hak politik yang sama pada Pemilukada 2011 baik menggunakan Partai Lokal , Partai Nasional maupun Independen. Sehingga dengan demikian amanah MoU Helsinki dan UUPA dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan sampai saat ini sudah 99 persen hak politik eks GAM sudah terdaptar dalam bursa Pemilukada 2011.

Sementara itu tidak lebih dari 10 persen mantan eks GAM/KPA/PA yang tidak mau mendaftar atau menyalurkan hak politiknya pada Pemilukada kali ini dengan alasan tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan KIP Aceh masih adanya konflik regulasi Pemilukada. Bahkan PA mengancam kepada kadernya yang tidak patuh dan tetap maju sebagai kandidat kepala daerah.

Bahkan sudah beredar kabar akan memboikot GAM/KPA/PA Pemilukada apabila tetap dilaksanakan, padahal tindakan memboikot pelaksanaan Pemilukada merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUPA, berarti selama ini UUPA yang sudah ada tidak pernah disentuh apalagi di baca.

Sebagaiamana tertulis dalam pasal UUPA pasal 80 ayat(1) butir (h) Mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh. Sedangkan dalam pasal UUPA pasal 81 Partai politik lokal berkewajiban : butir (a) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain, butir (f) Menyukseskan pemilihan umum pada tingkat daerah dan Nasional dan pasal 82 UUPA ayat (2) butir (a) melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain

Apabila melanggar ketentuan diatas partai lokal dapat dibekukan sementara paling lama 1(satu) tahun oleh pengadilan negeri dan didalam pasal 24C ayat(1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memutus pembubaran partai politik.

Seharusnya Partai Aceh paham tentang ketentuan partai lokal yang diatur dalam UUPA, sehingga tidak menimbulkan permasalahan jelang Pemilukada Aceh 2011. Kiranya masyarakat mengetahui hal tersebut sehingga mengerti apa sebenarnya pesoalan yang ada sehingga masyarakat lebih bijak dan nasionalis untuk memberikan hak suaranya pada orang yang tepat demi kemajuan dan kedamaian Aceh di masa mendatang sehingga masyarakat dapat merasakan kedamaian dan kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Aceh.

Menyukseskan Pemilukada dapat berjalan dengan lancar dan damai serta adil merupakan partisipasi aktif untuk menciptakana kedamaian dan keamanan. Jangan mudah terprovokasi oleh kelompok GAM/KPA/PA yang berusaha untuk menggagalkan Pemilukada mendatang. Jaga Kedamaian Aceh.

Minggu, 06 November 2011

Partai Aceh Bukan Penguasa Aceh

Hendaklah semua masyarakat Aceh tau, bahwa Partai Aceh merupakan partai lokal bukan penguasa dan penentu bagi Provinsi Aceh. Pemilukada Aceh harus tetap berjalan walaupun tanpa keikutsertaan Partai Aceh, hal itu bukan suatu kendala untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilukada.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah membuka kembali masa pendaftaran selama tujuh hari menyusul adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), namun Partai Aceh tetap tidak akan mendaftar pada Pemilukada Aceh. Walaupun tanpa keikutsertaan PA Pemilukada Aceh harus tetap berjalan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan KIP Aceh.

Sikap egoisme partai bentukan GAM yang hanya mempermasalahkan konflik regulasi sebagai alasan untuk tidak mendaftar, marilah cermati dengan bijak padahal adanya konflik regulasi dalam Pemilukada Aceh itu tercipta adanya penolakan PA dengan keputusan MK tentag calon perseorangan. Masyarakat Aceh pada umumnya sudah tau dan masyarakat tidak merasa rugi apabila dalam Pemilukada kali ini PA tidak ikut mendaftar.

Ada apa dengan butir Mou Helsinki dan UU Nomor 11/ 2006 tentang Pemerintah Provinsi Aceh....? sehingga begitu ngototnya Partai Aceh mempertahankan butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11/ 2006 padahal hal itu sudah jelas. Apa yang dipermasalahkan.....?.

Pemilukada Aceh harus tetap berjalan tepat waktu, karena Pemilukada sudah diatur dengan undang-undang dan ketentuan Hukum sehingga tidak ada upaya dari kelompok tetentu yang berusaha menolak Pemilukada tepat waktu.

Provinsi Aceh adalah milik seluruh masyarakat Aceh bukan milik Partai Aceh, hal itu harus menjadikan wawasan bersama, kemajuan masyarakat Aceh bukan tergantung kepada Partai Aceh saja, karena Aceh bukan hanya milik satu golongan saja. Kesejahteraan masyarakat Aceh bisa terwujud apabila benar-benar pemimpinnya mendengar aspirasi rakyat ,berjiwa Nasionalis dan secara sumber daya manusia mumpuni disegala bidang.

Adanya upaya boikot dalam Pemilukada yang dilakukan oleh kelompok tertentu, itu merupaka sikap belum dewasanya dan belum mengertinya arti demokrasi. Adanya upaya kelompok tertentu untuk mengundang Uni Eropa apabila Pemilukada tetap dilaksanakan merupakan sikap bukan ksatria. Pemilukada yang dilaksanakan di Indonesia tidak ada kaitannya dengan Uni Eropa ,ini Indonesia kekuasaan penuh ditangan Indonesia dan pihak asing tidak ada kaitannya.

Sukseskan Pemilukada Aceh tepat waktu dengan tetap mengedepankan kedamaian dan keamanan seluruh masyarakat Aceh jangan mudah terprovokasi kelompok tertentu yang ingin menggagalkan Pemilukada.

Kamis, 03 November 2011

KEDAMAIAN ACEH MENJELANG PEMILUKADA HARUS TETAP DIJAGA

Kedamaian adalah merupakan dambaan masyarakat Aceh oleh karenanya damai yang sudah ada harus tetap dipupuk agar lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Aceh. Untuk mampu menjaga damai Aceh yang sudah tercipta dengan baik Paska MoU Helsinki harus tetap di pelihara oleh seluruh masayarakat dan seluruh komponen yang ada di Aceh.

Menjelang Pemilukada yang sebentar lagi maka seluruh komponen masyarakat harus mampu menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi oleh kelompok ataupun pihak manapun yang bisa menimbulkan masalah baru yang bisa memicu konflik.

Kedamaian Aceh harus mutlak untuk dilestarikan adapun ada upaya kelompok-kelompok yang melakukan aksi kriminal seperti perampokan dengan menggunakan senjata api ilegal merupakan bentuk aksi yang berupaya mengacaukan keamanan Aceh menjelang Pemilukada, apalagi terhembus kabar untuk memboikot pelaksanaan Pemilukada. Upaya untuk menunda Pemilukada yang dilakukan oleh kelompok tertentu itu mereka dengan menggunakan massa untuk turun kejalan melakukan demo menuntut tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP Aceh ditunda.

Masyarakat harus tetap jeli membaca situasi jangan mudah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Provinsi Aceh merupakan Serambi Mekahnya Indonesia oleh sebab itu masyarakat harus bisa menunjukkan kepada saudara-saudara kita sebangsa setanah air bahwa masyarakat Aceh sangat mencintai kedamaian dan bukan permusuhan.

Masyarakat Aceh berkomitmen untuk tetap menjaga perdamaian dengan tetap mematuhi aturan hukum dan ketentuan yang beralaku di Indonesia. Masyarakat jangan mudah bujukan kelompok tertentu untuk mendukung yang belum jelas tujuannya. Jadilah masyarakat yang patuh dan taat pada aturan hukum yang ada dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak tertentu yang hanya ingin mengacaukan Aceh saja.

Mari sukseskan Pemilukada Aceh dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan agar lebih baik lagi kedepan dan melahirkan pemimpin yang adil,jujur, amanah dan bertanggung jawab serta mengerti hukum. Untuk membangun Aceh harus dengan ilmu bukan dengan ketenaran saja sebagai tokoh tertentu. Sukseskan Pemilukada Aceh 2011 dengan tidak mudah terbujuk ajakan kelompok tertentu untuk menunda Pemilukada, jadilah kesatria sejati mengabdi bagi kemakmuran insani dan menata masyarakat Aceh lebih baik lagi dan tetap dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang kita cintai ini.