Kamis, 27 Oktober 2011

BERSIHKAN SENJATA ILEGAL DI ACEH

Berbicara senjata sangatlah berbahaya, apabila jatuh ditangan orang yang tidak bertanggung jawab karena bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Masih adanya senjata api ilegal di Aceh yang beredar sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu pihak aparat Kepolisian dan di bantu Kodam Iskandar Muda harus secara aktif melakukan razia senjata-senjata ilegal yang masih ada ditangan masyarakat sipil terutamanya pada eks GAM.

Banyaknya kasus kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal baik laras pendek maupun laras panjang telah membuktikan bahwa di Aceh masih banyak senjata ilegal yang belum diserahkan pemegangnya kepada aparat terkait Pasca MoU Helsinki.

Kasus yang masih hangat dari ingatan kita semua yaitu kasus Komplotan perampok yang menggunakan senjata laras panjang jenis AK-47 dan pistol menyerbu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Beureunun, Kecamatan Mutiara, Pidie, Selasa (18/10) sore. Di bawah todongan senjata api, komplotan berjumlah enam orang itu melumpuhkan pimpinan, karyawan, dan satpam bank sehingga dengan leluasa menguras uang dalam jumlah besar, Rp 3,3 miliar.

Dengan banyak kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api ilegal maka masyarakat meminta kepada aparat Keamanan Kepolisian untuk lebih mengantisipasi tindak kejahatan bersenjata api ilegal dengan menggencarka operasi senjata api ilegal di seluruh Aceh jangan sampai kecolongan kembali.

Ditengah konflik regulasi Pemilukada Aceh, aksi-aksi kejahatan bersenjata api ilegal sangat sering terjadi ,apakah ini ada upaya dari kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Pemilukada Aceh mendatang. Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari aparat Kepolisian untuk bisa mengungkap aksi-aksi kejahatan yang selama ini terjadi.

Menjelang Pemilukada Aceh harus bebas dari senjata api ilegal, masyarakat Aceh berharap kepada aparat Kepolisian untuk bisa mengantisipasi kedepan agar kasus kekerasana ataupun perampokan tidak terjadi lagi di Aceh. Namun semua itu bisa terwujud apabila didukung oleh seluruh lapisan terkait baik masyarakat maupun aparat keamanan dan menjadii tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Aceh.

Hanya orang bodohlah yang menginginkan Aceh tidak damai, dan hanya orang atau kelompok tertentu menghendaki Pemilukada di tunda, dan adanya pernyataan dari ketua PA yang menyatakan apabila tahapan Pemilukada tetap dilanjutkan makan PA akan mengundang pihak ketiga dari uni eropa untuk memfasilitasi hal ini, aneh memang ini negara Indonesia semua ketentuan hukum diatur Indonesia bukan orang asing.

Sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga perdamian dan keamanan serta Aceh bebas dari senjata api ilegal serta mengedepankan aqidah Islam dalam membangun Aceh yang lebih maju.

Hindarkan perselisihan politik yang pada akhirnya hanya membawa perpecahan umat dan kesengsaraan rakyat, jaga kerukunan antar sesama agar Aceh kedepaan lebih baik lagi dan sejahtera. Masyarakat jangan mudah terhasut oleh ajakan kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat dengan imbalan yang tidak seberapa namun merugikan orang banyak.

Rabu, 26 Oktober 2011

PARTAI ACEH DAN PEMILUKADA

Kekacauan politik Aceh saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang anggotanya sebagian besar dari PA terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang konstitusi dan tak menganggap serius kecuali hanya hasrat pada kekuasaan.

Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pemilukada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011.

Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, Wakil Bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

Ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan putusan. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tetapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi dikemudian hari.

Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin Pemilukada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

Karena sikap PA yang merugikan ini. Terbukti beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilukada. Ini bentuk ketidaksadaran politik yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

Beredar kabar bahwa tidak ikutnya PA mendaftar pada Pemilukada karena faktor administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memenuhi persyaratan KIP Aceh. Makanya ketua PA menyatakan menarik diri dari proses Pemilukada Aceh 2011.

Sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan saling menghargai dengan tetap mengedepankan persatuan sehingga tercipta suasana yang damai, aman dan melahirkan pemimpin yang memihak pada kepentingan rakyat.

PARTAI ACEH DAN PEMILUKADA

Kekacauan politik Aceh saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang anggotanya sebagian besar dari PA terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang konstitusi dan tak menganggap serius kecuali hanya hasrat pada kekuasaan.

Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pemilukada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011.

Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, Wakil Bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

Ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan putusan. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tetapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi dikemudian hari.

Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin Pemilukada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

Karena sikap PA yang merugikan ini. Terbukti beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilukada. Ini bentuk ketidaksadaran politik yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

Beredar kabar bahwa tidak ikutnya PA mendaftar pada Pemilukada karena faktor administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memenuhi persyaratan KIP Aceh. Makanya ketua PA menyatakan menarik diri dari proses Pemilukada Aceh 2011.

Sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan saling menghargai dengan tetap mengedepankan persatuan sehingga tercipta suasana yang damai, aman dan melahirkan pemimpin yang memihak pada kepentingan rakyat.

Selasa, 25 Oktober 2011

Elit Politik Aceh Jangan Tipu Rakyat

Dalam minggu ini, di Aceh mulai bergerak untuk menyatakan aspirasi menunda Pemilukada dengan berbagai alasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Aceh. Menurut kelompok itu alasannya karena pelaksanaan Pemilukada pada 24 Desember mendatang dianggap melanggar UUPA, terlebih isu campur tangan Mahkamah Konstitusi untuk yudicial review Pasal 256 UUPA. Atas dasar itulah kemudian muncul kelompok-kelompok mengerahkan massa untuk mendukung penundaan pelaksanaan pemilukada.

“Hal ini menjadi salah satu masalah karena pada dasarnya massa yang dikerahkan pada umumnya tidak mengetahui maksud dan tujuan aksi yang dilakukan hanya sekedar asal ikut saja. Mobilisasi massa yang mengatasnamakan rakyat sangat memprihatinkan karena hanya dimanfaatkan oleh elit tertentu di Aceh.

Seharusnya elit politik Aceh melakukan upaya-upaya pencerdasan kepada masyarakat bukan menggiring masyarakat terjebak dengan hal yang tidak diketahui secara pasti efek yang akan ditimbulkannya dengan aksi yang dilakukannya..

Dari apa yang dilakukan dengan pengerahan massa untuk menolak Pemilukada sungguh merupakan pembodohan politik yang dilakukan oleh orang yang hanya mengejar kekuasaan tanpa memikirkan hati nurani . Tidak kalah pentingnya yang ada di Aceh ini adalah menjaga Kedamaian, tetapi yang terjadi adalah masyarakat diperalat untuk kepentingan kekuasaan kelompok yang tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya masing-masing pihak tentu harus memperhatikan azas kebersamaan kehidupan demokrasi di Aceh, bukan kepentingan kelompok. Semua pihak yang ingin bertarung pada Pemilukada Aceh harus menahan diri, ini semua untuk kepentingan masyarakat bukan mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan kelompok.

Sebenarnya mengenai Pemilukada, kalau saja semuapihak menyikapinya dengan bijaksana dan arip tentu tidak sampai berlarut-larut seperti sekarang ini. Sikap yang dilakukan DPRA dan eks GAM KPA/PA yang berusaha memboikot Pemilukada seharusnya itu tidak perlu terjadi apabila patuh dengan Pemerintah, dan regulasi Pemilukada tidak akan terjadi.

Pihak yang berkepentingan seharusnya semua berlapang hati mengikuti kepentingan masyarakat. bukan memanfaatkan situasi Pemilukada iniuntuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kepada elit politik jangan tipu rakyat Aceh dengan cara menurunkan masyarakat ke jalan serta mengatasnamakan masyarakat. Cukuplah selama ini masyarakat dibohongi oleh elit politik dengan janji-janji kampanye tapi kondisi masyarakat miskin tetap miskin.

Masyarakat juga harus lebih cerdas melihat kondisi Aceh saat ini jangan terprovokasi dengan kepentingan-kepentingan elit politik yang jelas-jelas hanya bisa menebar janji manis tanpa pernah ada pembuktian dari janji tersebut. Sukseskan Pemilukada dengan tetap mengedepankan kedamaian di Serambi Aceh dan jangan mudah diperalat ataupun dimanfaatkan kelompok tertentu dan tetap komit setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rabu, 19 Oktober 2011

RAKYAT MENGHENDAKI PEMILUKADA ACEH TEPAT WAKTU

Occidental Research Institute (ORI), merilis hasil penelitianya dengan menyebutkan, mayoritas rakyat Aceh menginginkan pelaksanaan Pemilukada dilakukan tepat waktu. Mayoritas masyarakat yang diwawancarai menginginkan Pemilukada berjalan tepat waktu sesuai dengan yang dijadwalkan KIP Aceh.

Karena Pemilukada merupakan amanah Undang-Undang, seharusnya semua elit politik harus patuh pada aturan yang ada dan saling menghormati. Karena Aceh merupakan milik semua rakyat Aceh bukan hanya Partai Aceh saja, jangan korbakan rakyat hanya untuk mengejar kekuasaan semata.

Kedamaian dan ketenangan rakyat mulai merasa resah dengan adanya regulasi Pemilukada yang terjadi sekarang ini karena sikap yang ditunjukkan dari DPRA dan Partai Aceh yang tetap mempermasalhkan keputusan MK tentang calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.

Keegoisan dari anggota DPRA yang mayoritas dari PA dan PA yang mayoritas eks GAM harus belajar banyak bagaimana cara berdemokrasi, agar bisa menghormati keputusa Pemerintah, semua itu ada prosesnya jangan merasa paling benar tapi mari belajar untuk saling menghargai, karena sebagai insan muslim dianjurkan untuk manjaga tali silaturahmi jangan sampai memutuskan tali silaturahmi hanya karena urusan dunia.

Provinsi Aceh yang mayoritas penduduknya muslim sangat ironi apabila melihat kenyataan yang ada yang saling menyalahkan terkait Pemilukada antara satu dengan yang lainnya, jaga kedamaian yang selama ini sudah berjalan baik jangan nodai dengan tindakan dan perilaku yang bisa merugikan rakyat Aceh.

Kesempurnaan hanyalah milik Alloh, adapun kalau manusia ada salah masih bisa untuk segera memperbaikinya, jangan manusia dikendalikan oleh hawa nafsu yang hanya memikirkan dunia tanpa memikirkan akhirat. Rakyat Aceh sangat mencintai kedamaian jangan berusaha menciptakan permasalah baru di Aceh, marilah semua pihak introfeksi diri jangan merasa paling benar sendiri.

Pemilukada merupakan amanah undang-undang oleh karena itu semua harus mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilukada, dan boikot bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik regulasi yang sekarang terjadi di Aceh. Hanya dengan keiklasan dan ketulusan yang bisa mengalahkan semua nafsu dunia, jangan karena sebuah kekuasaan akhirnya menyengsarakan rakyat.

Mari sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan persatuan rakyat Aceh, jangan tebarkan permusuhan yang pada akhirnya hanya berujung kesengsaraan bagi rakyat. Jangan ada intimidasi, kekerasan selama pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh 2011, smoga Pemilukada nanti menhasilkan pemimpin yang benar-benar amanah, Nasionalis, mengerti hukum, beraklaq dan perpihak pada rakyat dan tetap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).