Minggu, 21 Februari 2010

Seminar Nasional Menuju Clean Goverment

Acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Universitas Unsiyah Kuala di Gedung ACC Dayan Daod Unsiyah dengan Tema “Saatnya Menjadikan Pemerintah Bersih, Transparan, Akuntabel, Menuju Indonesia Clean Goverment”, dihadiri kurang lebih 1200 peserta baik dari elemen mahasiswa, Para Pengusaha dan tokoh Masyarakat dengan narasumber yaitu: Bpk. Candra .M. Hamzah (Ketua KPK Pusat), Bpk. Ghozali Abbas Adan (Mantan Anggota DPR RI) dan Bpk. T. Surya Dharma (Mantan Anggota DPRA). Disamping itu hadir juga perwakilan dari Kodam IM, Kapolda Aceh dan Dinas Kelautan. Acara tersebut di buka oleh Wakil Gubernur Provinsi Aceh Bpk. Muhammad Nazar, dalam sambutannya mengatakan Good Goverment hanya bisa diwujudkan jika adanya transparansi, akuntabel, fasilitas dan menejemen yang baik, untuk mencapai tujuan tersebut sekarang ini Pemerintah Aceh terus memperbaiki sistem pemerintahan yang dinilai masih kurang dalam mensejahterakan rakyat. Untuk itu public diharapkan harus menjadi mitra dan pengontrol bagi pemerintah.

Ada 3 pilar utama untuk menuju Good Government yaitu : Transparansi, akuntabel dan partisipasi. Kalau ke tiga pilar tersebut telah berjalan maka kita bisa menekan praktek korupsi yang ada di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Aceh khususnya. Karena yang bisa memberantas korupsi ada tiga komponen, yaitu KPK, Pemerintah dan masyarakat. Demikian dikatakan ketua KPK pusat Bpk. Candra .M. Hamzah. Lain halnya dengan Bpk T. Surya Dharma yang mengatakan korupsi bisa terbongkar karena adanya orang yang sakit hati, balas dendam dan yang paling penting lagi adanya Taubatan Nasuha.

Selama ini Provinsi Aceh menganut sistem Syariat Islam tetapi mengapa ini belum bisa mewujudkan Clean Goverment…? Bpk. Ghozali Abbas Adan mengatakan hal ini terjadi karena anggota Parlemen atau Pemerintah kurang profesional dalam menyelesaikan permasalahan tersebut karena hanya bisa mewacanakan namun tidak ada tindakan untuk memfollow Up proyek-proyek yang syarat dengan praktek korupsi. Apakah mereka takut...? atau ada hal lain di balik itu semua!. Selain itu lemahnya Law Goverment dalam menindak para koruptor serta masih apatisnya masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya. Apatis ini timbul karena ada indikasi kalau masyarakat mengkritik dikatakan anti pemerintah atau di tunggangi oleh kelompok tertentu. ketiga hal inilah yang mengakibatkan kenapa Provinsi Aceh masih belum bisa mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.


Jumat, 12 Februari 2010

REKAYASA POLITIK

Aksi unjuk rasa pendukung Irwandi Yusuf yang di lakukan oleh kaum perempuan sekitar 8000 orang menandai genap tiga tahun duet Irwandi-Nazar memimpin Aceh. Unjuk rasa terpusat di dua tempat yaitu di Kantor Gubernur Aceh, kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR Aceh. Aksi tersebut menjadi bahan pembicaraan dimasyarakat dan media masa maupun media elektronik. Pasalnya massa yang ikut aksi unjuk rasa sebenarnya tidak tahu tujuan mereka ikut unjuk rasa, mereka hanya ikut-ikutan saja karena para ibu-ibu yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Aceh itu sebenarnya pergi ke Banda Aceh diundang oleh Irwandi Yusuf untuk acara tablig akbar, tetapi ketika datang di Kota Banda Aceh agendanya berbeda malah disuruh unjuk rasa mendukung kepemimpinan IRNA.

Adanya permainan politik jelas terlihat nyata, kekuasaan dan materi menjadi kekuatan yang bisa menyihir segalanya seperti yang dilansir di media local Aceh. Sekitar 1,3 M di kucurkan untuk membiayai aksi tersebut dari mulai akomodasi, penginapan dan makan. Apakah dana tersebut milik pribadi Irwandi atau milik pemerintah daerah…? Hanya Tuhanlah yang tahu dana itu turunnya dari mana, tetapi alangkah nistanya apabila ada seorang pemimpin yang menggunakan dana pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Perlakuan Kurang Adil Dalam Pemberian Bantuan Rumah Di Aceh.

Bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh tahun 2004 telah menyisakan banyak permasalahan yang harus diselesaikan, salah satu diantaranya berkaitan dengan masalah pemukiman. Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemukiman masyarakat korban bencana, namun realitanya masih banyak korban bencana yang seharusnya mendapatkan bantuan masih belum jelas nasibnya. Sementara ada beberapa orang yang bukan korban bencana justru sudah menikmati bantuan pemerintah tersebut, terbukti dengan adanya korban yang mendapatkan rumah bantuan ganda padahal ketentuannya setiap korban mendapatkan jatah satu rumah tidak lebih, selain itu banyaknya warga yang sengaja memanipulasi data untuk mendapatkan rumah yang bukan menjadi hak mereka sedangkan warga yang sah belum mendapatkan bantuan rumah tersebut kini hidupnya masih terkatung-katung. Informasi ini didapat dari banyaknya laporan masyarakat yang mengadu ke Polres Aceh.

Tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Barat hanya menemukan ada 303 KK dari 1.569 KK yang belum mendapatkan rumah bantuan dari empat kecamatan di Kabupaten Aceh Barat padahal pemerintah pusat telah mengucurkan dana untuk semua warga korban tsunami. Hal ini menunjukan masih banyaknya praktek KKN yang dilakukan oleh pejabat daerah karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah pusat sehingga bantuan yang seharusnya diberikan tepat pada sasaran malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.

Selasa, 02 Februari 2010

Blang Padang Milik Ibu Pertiwi

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia, menganut asas “first to file” artinya siapa yang pertama kali mendaftarkannya maka dianggap sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sistem pendaftaran tanah yang bersifat administratif itu bertendensi negatif, artinya hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang dapat di gugat dan dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan apabila bisa dibuktikan sebaliknya. Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berhak secara hukum untuk memiliki tanah dalam arti hak milik dengan memperoleh sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti halnya hak milik atas tanah yang bisa dimiliki oleh orang per orang warga Negara atau Badan Hukum. Hak atas tanah yang dapat diberikan oleh Negara kepada Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota hanyalah hak pakai atas Tanah Negara yang memiliki jangka waktu sepanjang instansi tersebut masih mempergunakan tanah itu bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila instansi yang bersangkutan tidak lagi mempergunakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum maka tanah dimaksud harus dikembalikan ke Negara dan akan beralihlah statusnya dari hak pakai atas tanah menjadi tanah Negara.

Ketentuan tentang hak pakai bagi Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota di diatur di dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas bahwa tidak ada satu Lembaga, Institusi, Instansi, Lembaga Negara yang bisa memperoleh sertifikat hak milik atas Tanah Blang Padang seperti halnya hak milik atas tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi. Dan kalau ada Lembaga Institusi, Instansi, Lembaga Negara, yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah seperti halnya hak milik atas tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi maka perbuatan Lembaga, institusi, Instansi,atau Lembaga Negara termasuk perbuatan yang melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996.

Oleh karena itu kita hanya bisa mengelola tanah tersebut sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan ini sudah dilaksanakan oleh Kodam Iskandar Muda (TNI) dengan penanggung jawab adalah Penglima Kodam (Pangdam) yang menjabat aktif saat itu.