Rabu, 26 Oktober 2011

PARTAI ACEH DAN PEMILUKADA

Kekacauan politik Aceh saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang anggotanya sebagian besar dari PA terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang konstitusi dan tak menganggap serius kecuali hanya hasrat pada kekuasaan.

Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pemilukada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011.

Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, Wakil Bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

Ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan putusan. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tetapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi dikemudian hari.

Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin Pemilukada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

Karena sikap PA yang merugikan ini. Terbukti beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilukada. Ini bentuk ketidaksadaran politik yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

Beredar kabar bahwa tidak ikutnya PA mendaftar pada Pemilukada karena faktor administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memenuhi persyaratan KIP Aceh. Makanya ketua PA menyatakan menarik diri dari proses Pemilukada Aceh 2011.

Sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan saling menghargai dengan tetap mengedepankan persatuan sehingga tercipta suasana yang damai, aman dan melahirkan pemimpin yang memihak pada kepentingan rakyat.

PARTAI ACEH DAN PEMILUKADA

Kekacauan politik Aceh saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang anggotanya sebagian besar dari PA terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang konstitusi dan tak menganggap serius kecuali hanya hasrat pada kekuasaan.

Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pemilukada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011.

Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, Wakil Bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

Ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan putusan. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tetapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi dikemudian hari.

Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin Pemilukada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

Karena sikap PA yang merugikan ini. Terbukti beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilukada. Ini bentuk ketidaksadaran politik yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

Beredar kabar bahwa tidak ikutnya PA mendaftar pada Pemilukada karena faktor administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memenuhi persyaratan KIP Aceh. Makanya ketua PA menyatakan menarik diri dari proses Pemilukada Aceh 2011.

Sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan saling menghargai dengan tetap mengedepankan persatuan sehingga tercipta suasana yang damai, aman dan melahirkan pemimpin yang memihak pada kepentingan rakyat.

Selasa, 25 Oktober 2011

Elit Politik Aceh Jangan Tipu Rakyat

Dalam minggu ini, di Aceh mulai bergerak untuk menyatakan aspirasi menunda Pemilukada dengan berbagai alasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Aceh. Menurut kelompok itu alasannya karena pelaksanaan Pemilukada pada 24 Desember mendatang dianggap melanggar UUPA, terlebih isu campur tangan Mahkamah Konstitusi untuk yudicial review Pasal 256 UUPA. Atas dasar itulah kemudian muncul kelompok-kelompok mengerahkan massa untuk mendukung penundaan pelaksanaan pemilukada.

“Hal ini menjadi salah satu masalah karena pada dasarnya massa yang dikerahkan pada umumnya tidak mengetahui maksud dan tujuan aksi yang dilakukan hanya sekedar asal ikut saja. Mobilisasi massa yang mengatasnamakan rakyat sangat memprihatinkan karena hanya dimanfaatkan oleh elit tertentu di Aceh.

Seharusnya elit politik Aceh melakukan upaya-upaya pencerdasan kepada masyarakat bukan menggiring masyarakat terjebak dengan hal yang tidak diketahui secara pasti efek yang akan ditimbulkannya dengan aksi yang dilakukannya..

Dari apa yang dilakukan dengan pengerahan massa untuk menolak Pemilukada sungguh merupakan pembodohan politik yang dilakukan oleh orang yang hanya mengejar kekuasaan tanpa memikirkan hati nurani . Tidak kalah pentingnya yang ada di Aceh ini adalah menjaga Kedamaian, tetapi yang terjadi adalah masyarakat diperalat untuk kepentingan kekuasaan kelompok yang tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya masing-masing pihak tentu harus memperhatikan azas kebersamaan kehidupan demokrasi di Aceh, bukan kepentingan kelompok. Semua pihak yang ingin bertarung pada Pemilukada Aceh harus menahan diri, ini semua untuk kepentingan masyarakat bukan mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan kelompok.

Sebenarnya mengenai Pemilukada, kalau saja semuapihak menyikapinya dengan bijaksana dan arip tentu tidak sampai berlarut-larut seperti sekarang ini. Sikap yang dilakukan DPRA dan eks GAM KPA/PA yang berusaha memboikot Pemilukada seharusnya itu tidak perlu terjadi apabila patuh dengan Pemerintah, dan regulasi Pemilukada tidak akan terjadi.

Pihak yang berkepentingan seharusnya semua berlapang hati mengikuti kepentingan masyarakat. bukan memanfaatkan situasi Pemilukada iniuntuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kepada elit politik jangan tipu rakyat Aceh dengan cara menurunkan masyarakat ke jalan serta mengatasnamakan masyarakat. Cukuplah selama ini masyarakat dibohongi oleh elit politik dengan janji-janji kampanye tapi kondisi masyarakat miskin tetap miskin.

Masyarakat juga harus lebih cerdas melihat kondisi Aceh saat ini jangan terprovokasi dengan kepentingan-kepentingan elit politik yang jelas-jelas hanya bisa menebar janji manis tanpa pernah ada pembuktian dari janji tersebut. Sukseskan Pemilukada dengan tetap mengedepankan kedamaian di Serambi Aceh dan jangan mudah diperalat ataupun dimanfaatkan kelompok tertentu dan tetap komit setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rabu, 19 Oktober 2011

RAKYAT MENGHENDAKI PEMILUKADA ACEH TEPAT WAKTU

Occidental Research Institute (ORI), merilis hasil penelitianya dengan menyebutkan, mayoritas rakyat Aceh menginginkan pelaksanaan Pemilukada dilakukan tepat waktu. Mayoritas masyarakat yang diwawancarai menginginkan Pemilukada berjalan tepat waktu sesuai dengan yang dijadwalkan KIP Aceh.

Karena Pemilukada merupakan amanah Undang-Undang, seharusnya semua elit politik harus patuh pada aturan yang ada dan saling menghormati. Karena Aceh merupakan milik semua rakyat Aceh bukan hanya Partai Aceh saja, jangan korbakan rakyat hanya untuk mengejar kekuasaan semata.

Kedamaian dan ketenangan rakyat mulai merasa resah dengan adanya regulasi Pemilukada yang terjadi sekarang ini karena sikap yang ditunjukkan dari DPRA dan Partai Aceh yang tetap mempermasalhkan keputusan MK tentang calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.

Keegoisan dari anggota DPRA yang mayoritas dari PA dan PA yang mayoritas eks GAM harus belajar banyak bagaimana cara berdemokrasi, agar bisa menghormati keputusa Pemerintah, semua itu ada prosesnya jangan merasa paling benar tapi mari belajar untuk saling menghargai, karena sebagai insan muslim dianjurkan untuk manjaga tali silaturahmi jangan sampai memutuskan tali silaturahmi hanya karena urusan dunia.

Provinsi Aceh yang mayoritas penduduknya muslim sangat ironi apabila melihat kenyataan yang ada yang saling menyalahkan terkait Pemilukada antara satu dengan yang lainnya, jaga kedamaian yang selama ini sudah berjalan baik jangan nodai dengan tindakan dan perilaku yang bisa merugikan rakyat Aceh.

Kesempurnaan hanyalah milik Alloh, adapun kalau manusia ada salah masih bisa untuk segera memperbaikinya, jangan manusia dikendalikan oleh hawa nafsu yang hanya memikirkan dunia tanpa memikirkan akhirat. Rakyat Aceh sangat mencintai kedamaian jangan berusaha menciptakan permasalah baru di Aceh, marilah semua pihak introfeksi diri jangan merasa paling benar sendiri.

Pemilukada merupakan amanah undang-undang oleh karena itu semua harus mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilukada, dan boikot bukan jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik regulasi yang sekarang terjadi di Aceh. Hanya dengan keiklasan dan ketulusan yang bisa mengalahkan semua nafsu dunia, jangan karena sebuah kekuasaan akhirnya menyengsarakan rakyat.

Mari sukseskan Pemilukada Aceh dengan tetap menjaga kedamaian dan persatuan rakyat Aceh, jangan tebarkan permusuhan yang pada akhirnya hanya berujung kesengsaraan bagi rakyat. Jangan ada intimidasi, kekerasan selama pelaksanaan tahapan Pemilukada Aceh 2011, smoga Pemilukada nanti menhasilkan pemimpin yang benar-benar amanah, Nasionalis, mengerti hukum, beraklaq dan perpihak pada rakyat dan tetap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selasa, 18 Oktober 2011

MENUNDA PEMILUKADA MENYENGSARAKAN RAKYAT ACEH

Sifat egoisme dan merasa paling benar kadang membuat manusia lupa akan kepentingan masyarakat banyak, seperti sekarang yang terjadi di Aceh yaitu konflik regulasi Pemilukada. Konflik regulasi Pemilukada yang berkepanjangan yang tak urung selesai sangat membuat masyarakat resah. Kalau saja semua pihak elit politik di Aceh menghormati keputusan pemerintah tentu saja hal ini tidak akan terjadi.

Partai Aceh (PA) sebagai partai lokal yang dengan lantang menyuarakan untuk memboikot Pemilukada merupakan sikap yang tidak ksatria. Permasalahan baru kini mendera Aceh dengan kekisruhan tahapan Pemilukada. Masyarakat Aceh merasa kecewa dengan sikap Partai Aceh yang mempermasalahkan keputusan MK.

Sikap kekhawatiran PA yang berlebihan, menunjukkan bahwa belum siapnya PA dalam bursa Pemilukada, karena calon yang diusungnya tidak dikenal rakyat Aceh dan baru masuk sebagai warga negara Indonesia,karena selama ini tinggal diluar negeri. Masyarakat yang menghendaki Pemilukada Aceh tepat waktu melihat situasi yang ada merasa kecewa dan berkomentar bahwa itu hanya ulah dari kelompok tertentu yang sengaja membuat kisruh Pemilukada Aceh.

Masalah yang tadinya bisa di selesaikan Pemerintah Daerah Aceh sendiri kini sampai tingkat Presiden, kalau saja semua patuh pada aturan dan ketentuan pemerintah mungkin jadinya tidak seperti ini. Bahkan KIP Aceh pun dituding menyelenggarakan tahapan Pemilukada Aceh telah melanggar hukum. Berbicara masalah hukum sudah jelas memboikot Pemilukada saja sudah melanggar hukum.

Banyak kalangan berkomentar kalau landasan hukum Qanun No.7 Tahun 2006 KIP Aceh dipandang cacat hukum dan sebagainya, kembali pertanyaan itu kita kembalikan kepada mereka-mereka yang bersuara sumbang ,sedangkan DPRA yang seharusnya menyelesaikan Qanun Pemilukada saja tidak bisa selesai terus bagaimana...? apa kinerja DPRA. Jangan lempar batu sembunyi tangan, justru seharusnya bersatu bagaimana solusinya, yang terjadi justru sebaliknya saling adu argumen dan pembenaran masing masing.

Kalau saja tidak ada kepentingan kelompok tertentu sebetulnya Pemilukada Aceh 2011 bisa berjalan tepat waktu, karena adanya pertentangan dari kelompok tertentu itu sehingga Pemilukada Aceh sampai saat ini masih menngalami kendala.

Pemimpin Aceh harus benar-benar berjiwa Nasionalis dan memihak pada rakyat bukan memihak pada kelompoknya sehingga berdampak pada kesengsaraan rakyat, membangun Aceh harus dengan ilmu bukan dengan otot ataupun ketenaran seseorang. Masyarakat Aceh berharap Pemilukada bisa berjalan tepat waktu dan melahirkan pemimpin yang berjiwa Nasional dan mampu mensejahterakan rakyat dengan tetap pada Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama ini. Sukseskan Pemilukada Aceh dan tetap menjaga kedamaian Aceh dan persatuan seluruh rakyat Aceh.