Qanun tentang Hukum Jinayat dan Acara Jinayat Aceh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi akan mengancam hak-hak asasi manusia, keadilan, non-diskriminasi dan kepastian hukum yang seharusnya dinikmati oleh penduduk Aceh sebagai warga negara Indonesia yang secara jelas dan nyata dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundangan lainnya. Masyarakat seharusnya sadar dan bertanya “Qanun” itu untuk siapa...? rakyat Aceh,justru itu akan menyengsarakan rakyat karena di dalam Qanun sungguh merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi karena kebebasanpun ikut di pasung baik dalamm segala hal........Masih banyaknya teroris yang melakukan berbagai teror merupakan bentuk teror agar masyarakat merasa resah dalam melaksanakan aktifitasnya sehari – hari, agar masyarakat bimbang dan mau mengikuti kehendaknya dalam memuluskan kehendaknya dalam mencapai tujuan. Masyarakat harus bisa memutuskan dan mengerti apabila Qanun itu adalah hanya sekelompok saja bukan atas nama masyarakt seluruh Aceh.
Minggu, 09 Januari 2011
QANUN UNTUK KEPENTINGAN SIAPA....?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar