Jumat, 29 Oktober 2010

Aceh Tidak perlu Qanun Wali Nanggroe

Tarik-ulur tentang konsep Raqan Wali Nanggroe semakin membuat lembaga pemerintahan daerah Aceh menjadi tidak terukur. Dalam UUPA, pasal 96 ayat (1) dijelaskan, lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara adat lainnya. Ditegaskan juga pada ayat 2 pasal yang sama bahwa Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Tetapi mengapa anggota dewan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berkedudukan di Jl. Tengku Daud Beureuh, Kota Banda Aceh bersikeras untuk mewujudkan Qanun Wali Nanggroe? tanda Tanya besar bagi kita!!!

Aceh tidak memerlukan Qanun Wali Nanggroe (QWN) karena kedudukan, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe akan disejajarkan sama dengan seorang Presiden. Sedangkan Aceh, kedudukan politik pemerintahannya berada di bawah Presiden RI, dan Gubernur sebagai wakilnya di daerah. Presiden RI sudah merupakan Wali Nanggroe Aceh, sekaligus wali untuk provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Tetapi jika menempatkan lembaga Wali Nanggroe setara dengan kedudukan Kepala Negara RI, maka qanun tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik. Apalagi tugas pokok Wali Nanggroe yang diwacanakan, dapat memecat Gubernur, Pangdam, Kapolda, Ketua DPRA dan Kajati jika bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Hal ini sudah bertentangan dengan UUD’45.

Apabila Qanun Wali Nanggroe jadi diberlakukan di Aceh, bukan tidak mungkin Qanun Wali Nanggroe tersebut akan digunakan sebagai alat, oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan Aceh seperti Negara di dalam Negara. Karena arti dari Nanggroe itu sendiri adalah “Negara”. Hal ini tentunya dapat berdampak buruk terhadap kondisi perdamaian di Aceh yang saat ini sudah kondusif. Diharapkan semua kalangan di Aceh, termasuk para anggota Dewan, dapat berfikir bijak, arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan sehingga tidak lagi memunculkan hal-hal yang dapat mengganggu perdamaian di Aceh.

Masyarakat Bijak…. Segera Bertindak…….

Qanun Wali Nanggroe Mari Kita Tolak…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar