Minggu, 09 Januari 2011

QANUN UNTUK KEPENTINGAN SIAPA....?

Aturan Qanun ini akan membelenggu masyarakat adat itu sendiri untuk berkembang. Karena bagaimanapun juga perkembangan zaman akan terus berubah seiring waktu kita suka atau tidak. yakini bahwa dalam setiap peradaban manusia itu mempunyai tata cara dan kebiasaan yang berbeda karena manusia itu berkembang sesuai zamannya. Baik masalah ekonomi, pertanian, kelautan dll. Jika tidak banyak belajar dan membaca perubahan zaman maka kita akan tetap ketinggalan kereta. Masyarakat harus mau dan bersatu untuk menolak Qanun yang semuanya hanya untuk kepentingan penguasa saja. Sadarlah .....sadarlah kembali ke akidah yang ada hidup normal dan berkarya sesuai dengan bidangnya masing-masing demi kemajuan negeri ini,ciptakan kedamaian di bumi serambi Mekah ini, jalin hubungan yang harmonis diantara anak bangsa ini.

Qanun tentang Hukum Jinayat dan Acara Jinayat Aceh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi akan mengancam hak-hak asasi manusia, keadilan, non-diskriminasi dan kepastian hukum yang seharusnya dinikmati oleh penduduk Aceh sebagai warga negara Indonesia yang secara jelas dan nyata dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundangan lainnya. Masyarakat seharusnya sadar dan bertanya “Qanun” itu untuk siapa...? rakyat Aceh,justru itu akan menyengsarakan rakyat karena di dalam Qanun sungguh merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi karena kebebasanpun ikut di pasung baik dalamm segala hal........Masih banyaknya teroris yang melakukan berbagai teror merupakan bentuk teror agar masyarakat merasa resah dalam melaksanakan aktifitasnya sehari – hari, agar masyarakat bimbang dan mau mengikuti kehendaknya dalam memuluskan kehendaknya dalam mencapai tujuan. Masyarakat harus bisa memutuskan dan mengerti apabila Qanun itu adalah hanya sekelompok saja bukan atas nama masyarakt seluruh Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar