Selasa, 08 November 2011

Boikot Pemilukada melanggar UUPA Nomor 11 Tahun 2006

Pesta demokrasi rakyat Aceh atau Pemilukada sudah diambang pintu dan rakyat bisa menyalurkan aspirasinya kepada calon yang didukungnya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari kelompok manapun pada saat Pemilukada nanti.

Namun lagi-lagi tahapan Pemilukada yang telah dijadwalkan KIP aceh menuai perdebatan dan penolakan yang dilakukan oleh partai lokal Aceh yang mempersoalkan tentang Calon perseorangan ikut pada Pemilukada Aceh 2011. Sehingga menimbulkan konflik regulasi yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila partai lokal Aceh mengerti isi dari UUPA NOMOR 11 TAHUN 2006.

KIP Aceh yang telah mengakomodir hak politik eks GAM/KPA/PA pada Pemilukada untuk mendapatkan hak politik yang sama pada Pemilukada 2011 baik menggunakan Partai Lokal , Partai Nasional maupun Independen. Sehingga dengan demikian amanah MoU Helsinki dan UUPA dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan sampai saat ini sudah 99 persen hak politik eks GAM sudah terdaptar dalam bursa Pemilukada 2011.

Sementara itu tidak lebih dari 10 persen mantan eks GAM/KPA/PA yang tidak mau mendaftar atau menyalurkan hak politiknya pada Pemilukada kali ini dengan alasan tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan KIP Aceh masih adanya konflik regulasi Pemilukada. Bahkan PA mengancam kepada kadernya yang tidak patuh dan tetap maju sebagai kandidat kepala daerah.

Bahkan sudah beredar kabar akan memboikot GAM/KPA/PA Pemilukada apabila tetap dilaksanakan, padahal tindakan memboikot pelaksanaan Pemilukada merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUPA, berarti selama ini UUPA yang sudah ada tidak pernah disentuh apalagi di baca.

Sebagaiamana tertulis dalam pasal UUPA pasal 80 ayat(1) butir (h) Mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh. Sedangkan dalam pasal UUPA pasal 81 Partai politik lokal berkewajiban : butir (a) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain, butir (f) Menyukseskan pemilihan umum pada tingkat daerah dan Nasional dan pasal 82 UUPA ayat (2) butir (a) melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain

Apabila melanggar ketentuan diatas partai lokal dapat dibekukan sementara paling lama 1(satu) tahun oleh pengadilan negeri dan didalam pasal 24C ayat(1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memutus pembubaran partai politik.

Seharusnya Partai Aceh paham tentang ketentuan partai lokal yang diatur dalam UUPA, sehingga tidak menimbulkan permasalahan jelang Pemilukada Aceh 2011. Kiranya masyarakat mengetahui hal tersebut sehingga mengerti apa sebenarnya pesoalan yang ada sehingga masyarakat lebih bijak dan nasionalis untuk memberikan hak suaranya pada orang yang tepat demi kemajuan dan kedamaian Aceh di masa mendatang sehingga masyarakat dapat merasakan kedamaian dan kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Aceh.

Menyukseskan Pemilukada dapat berjalan dengan lancar dan damai serta adil merupakan partisipasi aktif untuk menciptakana kedamaian dan keamanan. Jangan mudah terprovokasi oleh kelompok GAM/KPA/PA yang berusaha untuk menggagalkan Pemilukada mendatang. Jaga Kedamaian Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar