Selasa, 02 Februari 2010

Blang Padang Milik Ibu Pertiwi

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia, menganut asas “first to file” artinya siapa yang pertama kali mendaftarkannya maka dianggap sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sistem pendaftaran tanah yang bersifat administratif itu bertendensi negatif, artinya hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang dapat di gugat dan dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan apabila bisa dibuktikan sebaliknya. Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berhak secara hukum untuk memiliki tanah dalam arti hak milik dengan memperoleh sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti halnya hak milik atas tanah yang bisa dimiliki oleh orang per orang warga Negara atau Badan Hukum. Hak atas tanah yang dapat diberikan oleh Negara kepada Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota hanyalah hak pakai atas Tanah Negara yang memiliki jangka waktu sepanjang instansi tersebut masih mempergunakan tanah itu bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila instansi yang bersangkutan tidak lagi mempergunakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum maka tanah dimaksud harus dikembalikan ke Negara dan akan beralihlah statusnya dari hak pakai atas tanah menjadi tanah Negara.

Ketentuan tentang hak pakai bagi Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota di diatur di dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas bahwa tidak ada satu Lembaga, Institusi, Instansi, Lembaga Negara yang bisa memperoleh sertifikat hak milik atas Tanah Blang Padang seperti halnya hak milik atas tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi. Dan kalau ada Lembaga Institusi, Instansi, Lembaga Negara, yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah seperti halnya hak milik atas tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi maka perbuatan Lembaga, institusi, Instansi,atau Lembaga Negara termasuk perbuatan yang melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996.

Oleh karena itu kita hanya bisa mengelola tanah tersebut sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 dan ini sudah dilaksanakan oleh Kodam Iskandar Muda (TNI) dengan penanggung jawab adalah Penglima Kodam (Pangdam) yang menjabat aktif saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar