Senin, 17 Januari 2011

Qanun Wali Nanggroe Hanya Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Banyak kalangan masyarakat Aceh resah dan berbagai reaksipun muncul, yang pada akhirnya menimbulkan rasa kekhawatiran atas persoalan Qanun Wali Nanggroe, kita semua berharap persoalan ini harus ditanggapi dan disikapi dengan benar .arif dan bijaksana oleh semua komponen bangsa terutama para wakil - wakil dan pemimpin di Serambi Mekkah ini, dalam mengambil keputusan pembuatan qanun Wali Nanggroe tersebut.

Beberapa pekan ini banyak yang pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat atas Qanun Wali Nanggroe , beberapa tokoh masyarakat berpendapat dikhawatirkan dapat memunculkan konflik baru yang lebih besar bersifat horizontal antara masyarakat yang Pro dan Kontra tentang Qanun Wali Nanggroe ini.

Kita semua sebagai rakyat Aceh harus menyadari bahwa “Ini sangat berbahaya untuk pembangunan dan perdamaian Aceh ke dapan. Sebagai gambaran tentang isi dari pada kekuasaan Seorang Wali Nanggroe adalah bahwa Masa jabatan Wali Nanggroe adalah seumur hidup, sedangkan kekuasaan Seorang Wali Nanggroe diantaranya adalah menguasai seluruh kekayaan Aceh yang terdapat di bumi baik di darat, air, udara, dan yang terkandung didalamnya dapat dikuasai oleh Lembaga Wali Nanggroe.

Dengan kondisi yang demikian sudah barang tentu akan menimbulkan , pro dan kontra dikalangan masyarakat. Kita berharap dengan adanya perbedaan persepsi atau pandangan masyarakat / rakyat Aceh atas pasal-pasal dalam Qanun Wali Nanggroe itu para anggota dewan perwakilan rakyat Aceh harus membahas secara formil di DPR Aceh, dengan mengundang atau melibatkan para Tokoh Masyarakat para Cendikia dan komponen – komponen masyarakat lainnya.

Harapan kita semua sebagai rakyat Aceh, persoalan Pro dan Kontra yang terjadi atas Polemik Pembentukan Lembaga Qanun Wali Nanggroe tersebut dapat diselesaikan dengan baik atas persetujuan rakyat Aceh, bukan karena keputusan yang ditentukan oleh kelompok tertentu. Keutuhan dan perdamaian Aceh ini harus menjadi pilihan utama, yang harus dikedapankan oleh semua komponen Bangsa dan semua pihak.

Oleh karena itu kita semua berharap pembentukan Lembaga Wali Nanggroe ini tidak memicu atau memancing perpecahan antar masyarakat yang dapat mendorong konflik yang lebih luas dikemudian hari. Adanya tanggapan ataupun reaksi masyarakat yang muncul dalam menyikapi pembentukan Lembaga Qanun Wali Nanggroe. Seyogyanya dapat jadikan sebagai peringatan dini oleh Gubernur Aceh / Pemerintah Aceh dan DPRA. Dengan harapan setiap pembuatan peraturan, harus memperhatikan seluruh aspek yang bertujuan untuk kemajuan,kedamain dan kesejahtraan rakyat Aceh, sehingga terhindar dari Konflik yang lebih besar dan berkepanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar