Senin, 07 Februari 2011

ACEH MENCARI FIGUR PEMIMPIN BUKAN PENGUASA

Pesta Demokrasi dalam Pemilukada diberbagai daerah seluruh Indonesia pada umumnya mempunyai kesamaam secara substansial. Perbedaan yang timbul lebih kepada cara, alat penggerak politik dan para peserta yang terlibat didalamnya. Keadaan ini tidak terlepas dari tipologi pelaku politik yang ada di Indonesia termasuk Aceh. Kondisi ini sangat berpengaruh pelaksanaan dari awal hingga akhir penyelenggaraan Pemilukada bahkan bisa menjadi penentu akhir kemenangan dalam Pemilukada. Menurut pengamatan penulis di Aceh dapat dibagi setidaknya terpecah menjadi tiga segmen atau pelaku Demokrasi. Ketiga elemen ini sangat berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan dan keberhasilan Pemilukada. Pertama, para pemain atau pelaku demokrasi dibawah naungan partai–partai politik yang selalu mengambil keuntungan disetiap konflik yang ada.

Kedua, pelaku politik Instan yang lebih mengedepankan imbalan atau keuntungan dari suatu kekuasaan, dibanding mutu dan kualitas nilai hakiki penyelenggaraan Pemilukada. Saat ini di Provinsi Aceh sedang dijadikan ajang keberuntungan yang ditunjukkan para pelaku politik baru baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga–lembaga swadaya, sementara kita mengetahi secara pasti, selama proses konflik dan damai tidak diketahui dimana keberadaannya. Munculnya pelaku ini merupakan benalu politik dalam Pemilukada di Tanah Rencong. Untuk mengatasi kondisi yang demikian perlu adanya usaha-usaha melalui pembuatan aturan main yang jelas dan transparan, baik penyelenggara, peserta maupun ormas – ormas lain yang terlibat dalam Pemilukada. Harus ada consensus yang jelas tentang hak-kewajiban diantara pelaksana Pemilukada.

Ketiga, pelaku politik akar rumput (mengakar ) / Transgenik. Para pelaku ini merupakan orang yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam dunia politik ketika konflik berlangsung. Kelompok ini sangat berperan dalam mendorong maju mundurnya kondisi suatu daerah konfilk, sehingga Keberadaan kelompok ini lebih dibutuhkan dibanding dua pelaku diatas karena dapat dianggap lebih memahami proses demokrasi yang hakiki. Dalam penyiapan Pemilukada di Aceh, diperlukan identifikasi dan verifikasi yang transparans dalam memantau para pelaku tersebut. Pemantauan pada dasarnya milik semua orang sehingga eleminasi alami bisa terjadi dibanding pemantauan yang terlembaga. Untuk itu, KIP maupun pemerintah daerah Aceh harus menjamin ruang yang pasti dan bersih dengan aturan yang terlembaga untuk memonitor prilaku para pelaku diatas guna menciptakan pilkada Aceh yang berkualitas dan alami. Untuk mendorong proses itu, seharusnya penyelenggara Pemilukada dalam hal ini KIP sebagai supervise bersinergi dengan Panwas dan Kepolisian. Kita menyadari bahwa keberadaan Panwaslu dalam penyelenggaraan Pemilukada sangatlah penting.

Pemilukada sebagai sebuah proses politik yang dinamis hanya bisa berjalan lancar dan tertib bila tiap kontestan peserta Pemilukada mengikuti aturan main yang sudah disepakati sebelumnya. Upaya mewujudkan Pemilukada demokratis yang jujur dan adil bertujuan untuk menghindari terjadinya delegitimasi karenanya masalah-masalah penegakan hukum pada penyelenggaraan Pemilukada Aceh ini harus diselesaikan secara menyeluruh melalui identifikasi yang menjadi pemicu permasalahan dan dicari solusi agar hukum bisa ditegakkan. Pemilukada yang dilaksanakan secara langsung untuk memilih para Kandidat Gubernur/Wagub, Bupati/Walikota merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan kepala pemerintahan Daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Pengawasan yang melekat menjadi salah satu terpenting dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah proses penyelenggaraan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilukada, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Badan Pengawas Pemilukada (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada semua tingkatan memiliki peran yang sangat penting guna menjaga agar pemilukada Aceh ini dapat terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil untuk menghindari terjadinya delegitimasi Pemilukada, masalah-masalah penegakkan hukum harus diselesaikan secara komprensif. Perlu mengidentifikasi pemicu masalah yang kemudian dicari solusi agar hukum bisa ditegakkan. Panitia Pengawas pada Pemilukada Aceh, memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya menciptakan penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis. Kewenangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 76, 78, 80, 82, 84.adalah satu unsur penting yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilukada adalah kinerja Panitia Pengawas yang baik. Sayangnya, dalam beberapa hal peraturan yang sudah ada justru menghambat kinerja Panitia Pengawas. Penyebab terhambatnya kinerja lembaga pengawas di antaranya adalah keterlambatan pembentukan Panwas Pemilukada, proses perekrutan yang tidak terukur, dan hilangnya unsur polisi dan jaksa dalam komposisi Panwas. Selain itu, kurangnya pelatihan bagi pengawas di tingkat lapangan, masalah sekretariat, sedikitnya sosialisasi untuk masyarakat tentang tata cara pelaporan pelanggaran administrasi, dan lambannya realisasi anggaran.

Mengingat Panwas Pemilukada sebagai posisi terpenting dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta Demokrasi tersebut, maka di dalamnya harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas, dedikasi tinggi, kredibel, kapabel dan memiliki komitmen moral kuat untuk bersikap independen melalui proses perekrutan politik yang dilakukan secara selektif, fair serta terbuka sehingga kinerjanya memiliki kredibilitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik. Kita semua juga sangat berharap kepada pihak kepolisian yang merupakan bagian dari panitia penyelenggara Pemilukada Aceh tahun 2011 untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak berpihak atau tebang pilih dalam menyelesaikan suatu perkara bilamana ada individu, kelompok yang sengaja membuat kecurangan dalam Pemilukada nanti. Setiap penyelenggaraan Pemilukada dimanapun daerahnya sering kita mendengar banyaknya kecurangan yang dilakukan baik itu perorangan ataupun oleh kelompok, hal itu dilakukan hanya untuk memenangkan pertarungan menduduki jabatan strategis apapun caranya. Hal inilah yang harus di eleminir sejak dini oleh para aparat terkait, sehingga tidak ada ruang sedikitpun untuk berbuat curang. Harapan kita semua masyarakat Aceh siapapun yang terpilih sebagai Gubernur/Wagub, Bupati/Walikota adalah orang yang mempunyai Integritas, dedikasi dan amanah serta mempunyai keinginan kuat untuk membangun Tanah Rencong ini menggapai masyarakat yang sejahtera, damai sejajar dengan Propinsi lain di Indonesia.

Penulis sangat berharap kepada seluruh elemen Masyarakat Aceh, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda para Cendikia dan elit Politik serta para calon peserta Pemilukada Aceh 2011 “ Mari kita jaga kedamaian dan keamanan serta kita jalin kesatuan dan Persatuan bangsa guna membangun Provinsi Aceh menuju masyarakat yang sejahtera, damai, aman dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1 komentar:

  1. tulisan ini telah di copy ke facebook atas nama Danny Mooy di fb nya tgl 31-8-2011...pertanyaan saya apakah telah mendapat ijin???

    BalasHapus