Kamis, 17 Februari 2011

PERDAMAIAN DI ACEH JANGAN DI NODAI

Tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata yang dilakukan secara perorangan atau kelompok layaknya seperti mafia saja, terlebih apabila benar dibackup oleh aparat keamanan hal tersebut sudah mencederai MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Hal tersebut sudah sangat mengganggu kondisi Aceh yang sudah damai dan kondusif, sudah ada upaya eks Gam menebar permusuhan dengan bukti kepemilikan senjata api ilegal walaupun dengan dalih apapun dan sudah tidak bisa dibiarkan lagi.

Masih adanya senjata ilegal di tangan masyarakat sudah jelas melanggar undang-undang, karena yang berhak menggunakan senjata api adalah hanya aparat TNI dan Polri. Kita semua harus memiliki komitmen untuk menegakkan hukum di bumi Aceh ini dan siapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas dan hukum tidak tebang pilih siapapun kalau terbukti bersalah harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.

Kepolisian melihat kejadian tersebut harus segera bertindak tegas dan melakukan investigasi di lapangan jangan terkesan lamban menanggapi situasi keadaan, apalagi berita yang berkembang menunjukkan adanya keterlibatan pengamanan tertutup pejabat Gubernur. Oleh sebab itu pihak Kepolisian harus berani bertindak tegas terhadap bentuk pelanggaran siapapun itu yang melakukannya tanpa tebang pilih supaya kepercayaan masyarakat terhadap

Aparat Kepolisian tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah terlibat pelanggaran hukum.

Ini menjadikan pelajaran kita semua, bahwa keadaan yang sudah membaik dan damai di Aceh harus tetap dijaga bersama, dan tidak ada lagi kepemilikan senjata ilegal di tangan masyarakat, bagi masyarakat yang memiliki senjata tanpa melaporkan kepihak aparat keamanan bisa di tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Adanya upaya- upaya kelompok eks GAM/KPA untuk menodai perdamaian di Aceh, dengan terbukti adanya kepemilikan senjata legal.

Polri sebagai aparat penegak hukum dan keamanan daerah Aceh, harus pro aktif mengenai peredaran senjata dan menangkap bagi warga sipil yang memiliki senjata ilegal tanpa pilih kasih dalam penegakan hukum. Siapa yang menjaga Aceh kalau bukan seluruh komponen yang ada di daerah....”Aceh Damai Masyarakat Sejahtera” mari kita jaga hal itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar