Senin, 26 September 2011

MASYARAKAT ACEH JANGAN MUDAH TERHASUT PERMAINAN PARTAI POLITIK LOKAL

Terkait konflik regulasi yang terjadi di Aceh menyangkut Pemilukada Aceh 2011, merupakan skenario besar yang telah dimainkan oleh Partai lokal Aceh yang berbasis eks GAM/KPA/PA sehingga keputusan pemerintah pusat selalu tidak dipatuhi sehingga berlaarut-larut.

Adaya kepentingan politik yang dimainkan oleh PA dengan mengusung Tokoh yakni Dr. Zaini Abdullah adalah tokoh GAM luar negeri yang kurang dikenal oleh masyarakat Aceh akibat sebelumnya yang bersangkutan adalah WNA asal Swedia dan selama masa konflik Aceh lebih banyak menghabiskan waktu di luar negeri sehingga peranannya selama ini tidak pernah dibuktikan kepada masyarakat Aceh. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan KPU No. 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemilihan Umum Kepala/Wakil Kepala Daerah yaitu pasal 9 ayat 1 huruf h yang berbunyi “Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya”.

Berdasarkan penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) tentang batas usia hidup dan produktif pria di Indonesia adalah 15-64 tahun. Adapun usia Dr. Zaini Abdullah saat ini sudah mencapai 70 tahun (usia lanjut) dan terlalu sering mengalami gangguan kesehatan. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan KPU No. 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemilihan Umum Kepala/Wakil Kepala Daerah yaitu pasal 9 ayat 1 huruf e yang berbunyi “Sehat jasmani dan rohani…”. Memperhatikan usia yang bersangkutan (70 tahun) tersebut maka jelaslah bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kebesaran hati/jiwa untuk menerima golongan yang lebih muda dan potensial untuk membangun Aceh lebih madani.

Calon yang diusung yaitu Dr. Zaini Abdullah adalah seorang dokter yang pengabdian kesehariannya hanya melayani pasien sehingga belum teruji kepemimpinannya dalam memimpin suatu daerah terlebih Aceh yang sarat dengan konflik.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat luas bahwa Dr. Zaini Abdullah tidak memiliki kemempuan baca tulis Al Quran, hal ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat Kepala Daerah di Aceh, dimana yang bersangkutan berlaku pula sebagai penegak Syariat Islam.

Tokoh yang diusung Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dinilai tidak memiliki integritas dalam bingkai NKRI. Hal ini akibat pasangan tersebut lahir dari ide pimpinan tertinggi kelompok dpp Malik Mahmud, yang lebih mengedepankan politik provokatif atau selalu berseberangan dengan berbagai kepentingan Pemerintah Pusat dan tataran hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan bertolak belakang dengan peraturan KPU No. 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemilihan Umum Kepala/Wakil Kepala Daerah yaitu pasal 9 ayat 1 huruf b yang berbunyi “setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kepada NKRI serta Pemerintah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar