Kamis, 29 September 2011

1 Oktober Tahapan Pemilukada Aceh Dilanjutkan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan lanjutan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan dimulai pada 1 Oktober 2011. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 24 Desember 2011.

Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan penetapan lanjutan tahapan Pemilukada ini dilakukan KIP setelah pertemuan tripartit di Jakarta pada 22 September lalu. Dalam pertemuan di Kementerian Dalam Negeri itu, KIP Aceh diminta melaksanakan segala tugas dan kewenangannya, menyusul tidak rampungnya pembahasan Rancangan Qanun Pemilukada yang baru.

"Sesuai hasil pertemuan di Jakarta itu, Dirjen Otonomi Daerah meminta KIP untuk melaksanakan kembali apa yang menjadi tugas dan kewenangan KIP dengan berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia," kata Abdul Salam Poroh pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Senin (26/9) sore.

Tahapan Pemilukada akan dilanjutkan pada 1 Oktober dengan agenda pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai atau gabungan partai politik dan perseorangan. Pendaftaran dibuka hingga 7 Oktober mendatang. Tahapan Pemilukada ini dituangkan dalam Surat Keputusan KIP Aceh No 17/2011 tanggal 26 September 2011.

Selanjutnya pada 5-25 Oktober akan dilakukan Pemutakhiran dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan juga perbaikan DPS. Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP menetapkan pemungutan suara jatuh pada 24 Desember. "Akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Desember atau sehari sebelum Natal.

Sikap yang dilakukan KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan Pemilukada merupakan langakah yang harus didukung semua pihak agar bisa berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan KIP Aceh. Adanya upaya kelompok tertentu yang ingin berusaha menunda Pemilukada Aceh adalah suatu usaha yang tidak berdasarkan hukum dan hanya memperkeruh suasana saja.

Kedamaian Aceh merupakan milik masyarakat Aceh dan seluruh bangsa Indonesia oleh karenanya jaga dan kawal dari upaya kelompok tertentu yang ingin menodai kedamaian Aceh yang selama ini berjalan dengan baik. Sukseskan Pemilukada Aceh 2011 dengan tetap mematuhi segala bentuk dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar