Senin, 31 Mei 2010

GUBERNUR ACEH MENDEWAKAN INVESTOR

Tanggal 29 Mei 2010 merupakan peringatan hari tambang se-dunia, yang berarti bahwa kegiatan pertambangan merupakan sebuah momok bagi seluruh masyarakat dunia internasional karena mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Di Aceh. Persoalan tambang juga menuai banyak masalah. Kasus pertambangan biji besi di kecamatan Lhoong Aceh Besar yang melibatkan perusahaan PT. Lhoong Setia Minning (LSM) telah mengakibatkan kerugian yang besar di masyarakat, ekploitasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah mengakibatkan rusaknya lingkungan, tercemarnya udara, dirampasnya tanah masyarakat dan gangguan kesehatan.

Di daerah lain, kasus serupa juga terjadi di manggamat, Aceh Selatan. Kali ini melibatkan PT. Pinang Sejati Utama (PSU). Tentu saja dampak yang dirasakan masyarakat juga sama seperti masyarakat yang berada di daerah Lhoong. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan pertambangan bukan jalan keluar bagi pemenuhan kebutuhan kesejahteraan dan pembukaan lapangan kerja tetapi malah melahirkan konflik sosial baru di masyarakat Aceh.

Disisi lain kedua Perusahaan tersebut telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terutama pasal 3 yang berbunyi “Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup (poin b) dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat (poin e).

Sejauh ini Gubernur Aceh Irwandi Yusuf belum mengambil tindakan kepada PT. LSM dan PT. PSU padahal jelas-jelas kedua perusahaan tersebut sangat merugikan bagi masyarakat. Namun sebaliknya Irwandi Yusuf malah terkesan melindungi perusahaan yang jelas-jelas aktivitasnya telah merusak lingkungan. Seharusnya Irwandi Yusuf melindungi dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat bukan mendewakan investor luar demi kepentingan priobadi dan kelompoknya. “Jadi mana sebenarnya yang mau dibela, perusahaan atau masyarakat? Gubernur itu dipilih oleh siapa? masyarakat tidak perlu investor jika sama sekali tidak meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, justru yang meningkat adalah ekonomi bagi investor itu sendiri. Masyarakat cuma dapat dampak negatifnya saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar