Kamis, 22 April 2010

JARING ASPIRASI RAKYAT ACEH DALAM REVISI UUPA


Forum diskusi politik Pro-Kontra Revisi UUPA yang diselenggarakan oleh DPP-Partai Rakyat Aceh menghadirkan tiga narasumber yaitu Mukhlis Mukhtar, SH (Pakar Hukum), DR. Taqwaddin, SH, SE, MS (dari FK USK Unsyiah) dan Mahmur (humas Permerintah Aceh).

Dalam forum diskusi tersebut mengupas bagaimana menyempurnakan UUPA agar sesuai dengan MoU Helsinky melalui jalur Yudisial Review. Taqwaddin mengatakan bahwa ada tiga opsi yang dapat dilakukan berkaitan dengan UUPA, opsi pertama yaitu Status Kuo artinya melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UUPA. Yang kedua Revisi, hal ini dilakukan apabila sudah memasuki hal yang mendalam tentang sinkronisasi dan harmonisasi dengan mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diagendakan oleh DPR-RI dan Presiden maka keluarlah keputusan DPR-RI untuk mengawal aceh dalam kerangka konstitusional. Dan yang ke tiga Yudisial review, yaitu pengujian tentang Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusional (MK) berdasarkan permintaan pemohon bukan melalui Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum pengujuan undang-undang ini adalah Pasal 24 (c) UUD 1945, UU 24/2003 tentang MK dan Peraturan MK 6/2005 tentang Pedoman beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang.

Dalam kajian Pemerintah Aceh, sebenarnya tidak semua dari pasal-pasal itu harus direvisi. Misalnya , Pasal 1 ayat 17 tentang Wali Nanggroe, sudah jelas sekali posisinya. Tetapi yang sangat penting yang harus kita lakukan adalah memperbaiki pasal 229 tentang pembentukan KKR.

Disamping itu adanya calon independent yang tercantum dalam pasal 266 telah menjadi polemik bagi masyarakat Aceh. Dalam UUPA menegaskan bahwa kandidat perseorangan hanya untuk sekali pemilu saja dan kandidat berasal dari orang sipil bukan diusung oleh partai tertentu. Hal ini yang menimbulkan pro-kontra masyarakat Aceh.

Kesimpulan dari pada forum tersebut yaitu kalau mau melakukan yudisial review maka harus fokus pada pasal-pasal tertentu disamping itu perubahan, revisi dan yudisial review harus diartikan pada kesejahteraan rakyat. Dan pasal calon Independent hanya merupakan entri-point untuk melakukan revisi UUPA. Sehingga Aceh bisa keluar dari kegelapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar