Sabtu, 09 April 2011

Jangan Nodai Keputusan Mahkamah Konstitusi(MK)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan calon Independen di Aceh sudah menunjukan lahirnya proses Demokrasi di Aceh. Keuntungan dari jalur perseorangan juga memberikan arti yang sangat luas dari proses perdamaian Aceh dan perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka-(RI dan GAM).
Namun Sikap anggota DPR Aceh yang cenderung menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan calon perseorangan ikut Pemilukada di Aceh tahun ini merupakan suatu hal aneh, walaupun itu hanya disampaikan oleh salah satu anggota Pansus III DPRA dari salah satu partai.
Selaku masyarakat yang awam terhadap politik, sudah seharusnya menyetujui keputusan MK, dan bukan “menantang” kalau ada pihak yang mencoba menodai keputusan tersebut mari kita pertanyakan apa tujuannya..?, dan masyarakat berharap jangan lagi mengganggu ketenangan warga dengan hal-hal politis seperti itu. Mari tetap bersatu padu bahu membahu membangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar