Senin, 04 April 2011

Pembahasan Payung Hukum Pelaksanaan Pemilukada Aceh Harus Segera Diselesaikan

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh semakin mendesak. Namun soal qanun Pemilukada terkait calon independen masih menjadi perdebatan sengit sehingga peraturan tersebut belum bisa diterapkan. Oleh karena itu, Pansus pun mengancam akan membuat rancangan voting jika terjadi deadlock (jalan buntu). Menurut Ketua Pansus III DPRA Adnan Beuransyah akan merancang voting dan rakyat yang akan menilainya. Terlebih lagi, lanjutnya, pada Februari 2012 masa jabatan 17 kepala daerah akan berakhir. ”Satu bulan sebelum habis masa jabatan kepala daerah yang lama, harus sudah terpilih kepala daerah baru. Kita akan berusaha secepat mungkin menuntaskan pembahasan Raqan Pemilukada," ungkap Adnan Beuransyah.
Desakan untuk pengesahan rancangan qanun Pemilukada juga dituangkan Ketua DPC Partai Demokrat Banda Aceh, Yudi Kurnia. Kata dia, sudah seharusnya DPRA segera menuntaskan pembahasan payung hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh, karena jika perhelatan pesta demokrasi molor maka dampaknya sebanyak 17 kepala daerah di Aceh (bupati/walikota plus gubernur) harus ditunjuk pejabat sementara. "Plt ini biasanya kurang rasa tanggung jawabnya ini malah akan merugikan masyarakat,” imbuh Yudi Kurnia yang juga Ketua DPRK Banda Aceh ini. Lebih lanjut dia menambahkan jika Demokrat Banda Aceh sepenuhnya mendukung putusan Mahkamah konstitusi (MK), karena menolak keputusan MK sama saja menolak Demokrasi. Jadikan Pesta Demokrasi pada Pemilukada Aceh tahun 2011 sebagai momentum kesejahteraan masyarakat Aceh dalam mengggapai kehidupan yang sejahtera, damai , aman dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar