Jumat, 17 Juni 2011

Akan Ada Maklumut Bersama Penyerahan Senpi Ilegal

Aparat keamanan, TNI/Polri dan penegak hukum lainnya akan mengeluarkan maklumat bersama soal pengembalian senjata api (senpi) ilegal yang masih beredar di Aceh, baik kepada Polri maupun TNI. Jika dalam waktu seminggu atau dua minggu pasca keluarnya maklumat itu, pemilik senpi belum juga mengembalikannya, maka Polri dibantu TNI melakukan razia dan pelakunya akan diproses secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan menjawab wartawan menanggapi pernyataan Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono yang menyatakan TNI akan mengajak Polri merazia senpi ilegal di Aceh, apalagi menghadapi Pemilukada, seperti diberitakan Serambi, dua hari lalu. Pernyataan Kapolda sekaligus menanggapi wartawan yang juga menanyakan tanggapannya karena disebut-sebut salah satu calon Kabareskrim Mabes Polri menggantikan Komjen Ito Sumardi (akan pensiun).

“Soal itu terserah kebijakan pimpinan, saya tidak minta, tapi siap jika dipercayakan. Yang jelas saya sedang fokus bagaimana Pemilukada Aceh berlangsung damai, bersih, demokratis, dan jujur. Karena itu, menjelang Pemilukada nanti dibuat deklarasi bersama tentang Pemilukada damai, sekaligus dikeluarkan maklumat aparat keamanan dan penegak hukum tentang penyerahan senpi ilegal di Aceh,” jawab Kapolda usai menerima perwakilan duta narkoba Aceh di Mapolda, Banda Aceh, Rabu (15/6).

Menurut Kapolda, deklarasi Pemilukada damai rencananya dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, setelah ada penetapan setiap pasangan cagub/cawagub akan maju pada Pemilukada yang direncanakan 14 November 2011. Di samping itu, ikrar itu juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh partai, dan TNI/Polri yang diawali zikir bersama.

“Selanjutnya deklarasi pilkada damai. Kemudian pemusnahan senjata api ilegal, baik senpi organik maupun nonorganik yang telah dikumpul di Polda dan Kodam IM. Setelah itu, baru kita buat maklumat bersama aparat keamanan dan penegak hukum lainnya bahwa diberi kesempatan seminggu atau dua minggu lagi kepada sipil agar menyerahkan senpi ilegal. Seperti yang sudah menyerahkan, mereka tidak diproses hukum,” kata Kapolda Aceh.

Dikatakannya, jika dalam waktu yang telah ditentukan dalam maklumat, masyarakat belum mengembalikan juga, padahal senpi dinilai masih ada, maka aparat keamanan melakukan sweeping, bahkan secara door to door. “Jika kedapatan maka diproses hukum. Karena itu, kepada warga kita harap juga melapor,” tegas Kapolda. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu menyebutkan selama dirinya menjabat Kapolda Aceh sejak awal 2011, sudah terkumpul 26 pucuk senpi. Sedangkan total senpi organik dan nonorganik yang sudah terkumpul di Polda Aceh sejak 2009 sekitar 700 pucuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar