Kamis, 23 Juni 2011

Gubernur Aceh Minta DPRA Akomodir Putusan MA

Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

Menurut Irwandi, calon dari unsur non partai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar