Selasa, 21 Juni 2011

Berpolitik Sehat Demi Kemakmuran Aceh “Jangan Kesampingkan UU”

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) khususnya di Aceh diharapkan harus lebih baik dari daerah lain. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmen mengawal pelaksanaan pemilihan 17 bupati/walikota plus Gubernur/Wakil Gubernur direncanakan bergulir pada 14 November 2011 mendatang.

”Komitmen ini tetap dipegang agar Pemilukada Aceh dapat berjalan aman, terbuka dan demokratis," kata anggota KPU Pusat Dr Abdul Aziz, di sela menghadari launching tahapan, program, jadwal serta logo Pemilukada Aceh di Taman Sari, Banda Aceh. Sementara terkait dengan regulasi Pemilukada Aceh, pihaknya sebagai penyelenggara tetap melihat hal – hal yang bersifat legal formal. Kalau qanun yang baru belum ada maka menggunakan qanun lama sebagai acuan.

"Jika nanti ditengah jalan muncul qanun yang baru maka tinggal dilakukan penyesuaian saja,” ujarnya.

Namun demikian, Abdul Aziz mengingatkan bahwasanya dalam proses Pemilukada bukan hanya qanun yang menjadi acuan. Karena bagi penyelenggara ada aturan main tersendiri yaitu Undang – Undang No. 22, dimana dalam aturan itu disebutkan proses dimulai sekurang – kurangnya enam bulan sebelum hari pencoblosan.

Dalam UU No 12 Tahun 2008 juga disebutkan, penyelengaraan Pemilukada itu, selambat – lambatnya harus dimulai 30 hari sebelum hari H.”Kita tidak bisa melanggar UU itu, dan sebagai penyelenggara, maka berkewajiban untuk mempersiapkan prosesnya," sebutnya.

Menyangkut belum terbentuknya lembaga pengawas di Aceh, KPU menyatakan telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk kemudian bagaimana dapat dicarikan solusi mengingat beberapa tahapan Pemilukada sudah berlangsung.

”Kabupaten/kota saya rasa tidak ada persoalan dan sudah banyak yang dibentuk, tinggal tingkat Provinsi saja tapi kalau melihat segi aturan sangat dimungkinkan Bawaslu turun langsung," akhirinya. Seluruh masyarakat agar bisa mendukung proses Pemilukada Aceh 2011 sehingga dapat berlangsung dengan damai dan tetap dalam aturan yang berlaku dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) menjaga persatuan dan kesatuan agar Aceh menjadi lebih baik .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar