Selasa, 28 Juni 2011

Suhu Politik Aceh Memanas

Rapat Paripurna DPRA, Selasa 28 Juni 2011, mengagendakan pengesahkan Rancangan Qanun Pemilukada 2011 dan dua raqan lainnya. Massa anti independen dari berbagai daerah siap menggelar orasi didepan gedung DPRA, massa memadati disekitar gedung DPRA.

Bahkan, kelompok anti-independen yang menyebut dirinya Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) ini melakukan orasi secara bergantian dari masing-masing daerah, massa yang datag dari 23 kabupaten/kota dengan jumlah mencapai ribuan. Mereka menyatakan bahwa misi mereka bermuara pada penolakan terhadap klausul calon independen dalam Qanun Pemilukada Aceh.

Pengerahan massa besar-besaran pada Rapat Paripurna DPRA yang akan mengesahkan diantaranya Qanun pemilukada, merupakan bentuk demokrasi rakyat Aceh namun dalam orasinya “mereka mengungkit kembali masa lalu Aceh, mengancam apabila calon independen tetap ada maka rakyat Aceh siap Pertumpahan darah”, itu jelas bentuk propvokasi yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas memutuskan calon independen bisa ikut dalam Pemilukada Aceh 2011, kenapa DPRA tidak menghargai putusan MK..? ini berarti bahwa DPRA tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi(MK). Melihat permasalahan ini justru akan membawa efek yang kurang baik bagi kelangsungan perdamaian Aceh. Penolakan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 sudah mencederai perdamaian yang selama ini berjalan.

Menyatakan atas nama rakyat Aceh menolak calon independen, rakyat mana yang menolak...? rakyat Aceh itu banyak ....jangan hasut rakyat hanya untuk kepentingan kelompok, ataupun mementingkan diri sendiri. Kita hidup dinegara yang berdaulat dan diatur dalam ketentuan undang-undang ,baik tingkat pemerintah daerah maupun tingkat pemerintah pusat. Jaga Perdamaian Pemilukada Aceh 2011 dengan mematuhi ketentuan yang beralaku .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar