Selasa, 17 Mei 2011

DPRA HARUS BANYAK BELAJAR, BIAR CERDAS

Putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang menetapkan tahapan jadwal Pemilukada Aceh yang jatuh tanggal 14 November 2011 itu mendapat reaksi cukup serius dan kemungkinan akan ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Alasannya KIP Aceh sudah tidak mengacu lagi pada Qanun No 7 yang lahir dari Undang — Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah . Dikatakan juga bahwa KIP Aceh itu dibentuk DPRA dan tidak berurusan dengan KPU.

Pernyataan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah itu merupakan sikap yang kurang menunjukkan sebagai Ketua DPRA yang terhormat. Jangan pendapat pribadi dipadukan dengan lembaga. Kalaupun tidak sependapat masalah itu bisa dibicarakan kenapa sampai bisa begitu, berarti selama ini kinerja DPRA belum maksimal. Jadilah seorang pemimpin yang bisa menghormati keputusan ,walaupun itu pahit sekalipun.

Berbicara penolakan terhadap keputusan KIP tentang jadwal tahapan pilkada yang disampaikan oleh Ketua DPR-Aceh sungguh tidak beralasan, bahkan mengatakan kawan-kawan di DPRA juga sependapat menolak. Pernyataan itu justru menunjukkan kepada publik Aceh, apa kinerja DPRA selama ini..?

Aceh ini bukan milik perseorangan ataupun masyarakat Aceh saja Tapi seluruh rakyat Indonesia Juga merasa memiliki Aceh. Jangan mempersulit diri sendiri dengan mengeluarkan pernyataan yang terkesan DPRA sudah ditunggangi dengan kepentingan lain sehingga DPRA merasa paling benar. Pelaksanaan Pemilukada itu menggunakan dana dan persiapan yang baik agar juga melahirkan pemimpin yang baik juga. Kalau ada pernyataan KIP Aceh tidak ada kaitannya dengan KPU Pusat terus mau dibawa kemana ..? apakah DPRA bisa menyelenggarakan Pemilukada sendiri tanpa ada dana dari Pusat. Masyarakat sekarang sudah cerdas dan pandai jagan sampai dinilai masyarakat lembaga yang terhormat ini hanya menghabiskan uang rakyat. Sudah jelas bayak aspirasi yang disampaikan kepada DPRA dengan aksi unjuk rasa yag dilakukan oleh Mahasiswa atau yang lainnya menuntut segera diselesaikannya qanun Pemilukada 2011, apa kurang jelas..?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar