Rabu, 25 Mei 2011

Siapa Sebenarnya Yang Melakukan Pembohongan Publik ?

Latar Belakang

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 9 Mei 2011, telah diadakan jumpa pers di Kantor Partai Aceh Jl. Sta Mahmudsyah No 01 Baiturrahman Banda Aceh. Jumpa Pers dilaksanakan dengan mengundang seluruh wartawan dan jurnalis yang melaksanakan aktivitas di kota Banda Aceh.

Pernyataan yang disampaikan Dewan pimpinan Partai Aceh melalui Jubirnya Fachruroji yaitu tentang ” Pandangan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) terhadap Amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 256 UUPA untuk pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur-Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pada Pemilukada yang akan datang”.

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Jubir PA adalah bahwa pandangan DPA-Partai Aceh, Amar putusan MK yang menyangkut pasal 256 UUPA mengabaikan falsafah Negara yaitu sila ke-empat Pancasila yang berbunyi: “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, tidak disebutkan perorangan (individual).

Dasar hukum lainnya yaitu Pasal 18B (1) yang berbunyi: “ Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” dan Pasal 28J (2) UUD 1945 yang berbunyi : “ dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai daengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Hal yang menarik

Ada satu pernyataan yang menarik menurut Penulis dan beberapa rekan wartawan yang disampaikan oleh Juru bicara Partai Aceh Fachruroji yaitu “ telah terjadi pembohongan public tentang situasi di Aceh terutama dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Aceh 2011 dan satu hal lagi yang perlu mendapat penjelasan tentang keberadaan KIP Aceh, dalam pernyataannya Fachruroji mengatakan bahwa KIP tidak bertanggung jawab kepada KPU, melainkan bertanggung jawab kepada DPRA, karena dipilih oleh DPRA. Disamping itu Fachruroji juga mengatakan bhwa KPU tidak memiliki Otoritas dan tidak boleh melakukan Intervensi kepada KIP dalam penyelenggraan Pemilukada Aceh 2011. Sangat jelas pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru bicara Partai Aceh ini sangat bertolak belakang dengan isi dari Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh yang tertuang dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: “ Komisi Independen Pemilihan, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota”.

Pemahaman Hukum

Dalam Qanun sudah sangat jelas bahwa kedudukan KIP adalah dibawah KPU sebagai Supervisi. Jadi kalau dikatakan bahwa KPU tidak memiliki Otoritas terhadap KIP adalah sebuah pembohongan kepada masyarakat Aceh. Sebagai kajian untuk kita semua rakyat Aceh, Penulis mengutif Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh dalam Pasal 7 (1) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota

DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi :

a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta melaksanakan

pemilihan di Aceh sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;

b.Menerima daftar pemilih dari KIP kabupaten/kota dan menyampaikannya

kepada KPU;

c. Menyerahkan berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, panwaslu Aceh dan KPU;

Dari beberapa tugas dan wewenang KIP sebagai penyelenggara Pemilukada Aceh 2011, secara yuridis dan konstitusi tidak terbantahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai Supervisinya. Kita ketahui bersama bahwa seluruh kegiatan pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggung jawab KPU sebagai Supervisinya.

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Keputusan KIP yang telah menentukan tanggal pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 adalah untuk kepentingan kita semua rakyat Aceh. Mari kita dukung dan sukseskan semua tahapan yang telah disiapkan oleh KIP. Jangan jadikan perdebatan yang tak berujung dan tidak memihak pada kepentingan rakyat Aceh, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Jangan gunakan alibi mengatasnamakan kepentingan rakyat, yang pada intinya adalah perebutan kekuasaan dan jabatan. Jangan korbankan rakyat yang tak berdosa untuk menanggung segala penderitaan sebagai akibat egoisme kepentingan politik golongan dan kelompok. Biarkan rakyat Aceh yang sudah dewasa dan pintar untuk melakukan rotasi kepada pemimpinnya, tanpa sebuah rekayasa dan intervensi.

Saat ini Aceh sudah damai, aman dan mulai menggeliat untuk membangun disemua sector tatanan kehidupan, jangan biarkan luka lama kembali menghantui kita, cukup derita itu sebagai pengalaman hidup yang berharga, sehingga kita bisa bangkit dan bangkit untuk menatap masa depan Aceh yang lebih majuh lima tahun kedepan.Smoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar