Jumat, 06 Mei 2011

Mengapa Pemilukada Aceh 2011 Harus Terlambat ?

Hingar bingar pentas politik menjelang Pemilukada Aceh 2011 ini semakin panas bak api dalam sekam. Tarik ulur kepentingan elit politik sangat kental kita rasakan, sebagai masyarakat biasa dan bahkan mungkin sebagian besar rakyat Aceh sudah bisa memahami kenapa kisruh politik menjelang Pemilukada ini semakin panas.

Akankah persoalan Calon Independen menjadi penyebab mengapa DPRA yang dikuasai oleh Partai Aceh (PA) sengaja menunda-nunda dalam pembahasan Qanun Pemilukada. Perlu diketahui oleh semua masyarakat Aceh, sesuai kesepakatan KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota, pemungutan suara mulanya direncanakan pada 10 Oktober mendatang. Jadwal tersebut sudah tersosialisasikan ke publik melalui pemberitaan di media ditambah perdebatan sejumlah kalangan yang mendukung dan tidak mendukung calon perseorangan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengingatkan bahwa jadwal tersebut bersifat tentative (semenrtara), masih berpeluang terkoreksi meski sudah disepakati bersama.

Berdasarkan Informasi yang penulis dapatkan dari Komisi Indevenden Pemilihan (KIP) Aceh, bahwa KIP Aceh telah meminta KIP kabupaten/kota membentuk badan penyelenggara mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Langkah ini harus kita apresiasi dan didorong untuk tetap berjalan sesuai mekanisme dan jadwal waktu yang telah ditentukan oleh KPU pusat.

Akan tetapi informasi yang didapat di lapangan hanya beberapa kabupaten saja yang berusaha untuk melaksanakan surat perintah tersebut. Disinilah peran kita semua sebagai masyarakat, tokoh agama, para cendikia, tokoh pemuda dan para elit politik, untuk mendorong Lembaga yang berkompeten dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh 2011 dapat berjalan tepat pada waktunya.

Perdebatan Hukum

Kita semua berharap keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon Indevenden untuk ikut dalam Pemilukada Aceh 2011, tidak dijadikan sebagai alasan DPRA yang dikuasai oleh Partai Aceh (PA) untuk mengolor-olor waktu dalam pembuatan Qanun Pemilukada. Perlu diingat bagi kita semua bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bukan untuk diperdebatkan atau ditawar-tawar lagi, karena keputusan itu sudah sesuai dengan Konstitusi.

Sebagai gambaran dan renungan, Penulis mencoba menguraikan kewajiban dan kewenangan MK, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Penulis mengutif pernyataan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang dimuat pada Harian Aceh tgl 1 Mei, beliau menegaskan,” Calon independen akan tetap diikutkan dalam Pemilukada 2011,hal itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga para penantangnya bisa disebut makar.

“Keputusan MK merupakan hukum tertinggi, siapa pun tidak bisa menghalanginya. Kalau sampai ada pihak yang menentang berarti menentang UU, itu sama dengan makar,” ujar Muhammad Nazar ketika bersilaturrahim dengan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh Brigjen TNI Zamzami dan para ulama Aceh di Markaz Al Ishlah Al Aziziyah Lueng Bata, Banda Aceh.

Berkaitan dengan penolakan calon independen, Wagub menyatakan sudah ada 15 partai politik yang akan mengajukan gugatan kepada kelompok yang menentang calon independen dengan tuduhan makar.

Janganlah egoisme yang sempit karena kepentingan golongan dan kelompok dapat menghancurkan asa rakyat Aceh yang sangat membutuhkan dan mendambakan perubahan pemimpin-pemimpin di Tanah Rencong ini. Sebuah perubahan yang akan membawa kesejahteraan disemua sector kehidupan. Rakyat Aceh sudah jenuh dengan janji-janji yang telah diutarakan para pemimpin yang saat ini berkuasa, nyatanya kemiskinan kian merajalela, pengangguran kian bertambah, ribuan bayi masuk kategori gizi buruk dan masih banyak lainnya, apa yang bisa diharapkan lagi dari pemimpin yang yang tidak amanah.

Dalam Pemilukada Aceh 2011 inilah harapan seluruh masyarakat Aceh akan diperjuangkan untuk sebuah perubahan. Jikalau Pemilukada ini sengaja untuk ditunda ataupun ada sebuah usaha cipta kondisi untuk digagalkan, berarti akan menghapus harapan rakyat Aceh hidup lebih baik dan lebih makmur.

Jangan kita biarkan Tanah Rencong ini kembali dijadikan ajang percaturan politik oleh kelompok tertentu, rakyat Aceh harus bangkit untuk berani menyuarakan yang benar untuk kepentingan kita semua, ingat Tanah Rencong ini adalah milik kita bersama bukan miliknya raja/pangeran, bukan miliknya elit politik atau sebangsanya, akan tetapi Aceh adalah milik kita bersama rakyat Aceh yang utuh dibawah NKRI.

Pemilukada Aceh 2011 sebuah harapan yang lama telah dinanti untuk sebuah perubahan, suarakan dengan hati dan kepala dingin untuk mendukung dan mengawal agar proses dan penyelenggaraannya berjalan tepat waktu.

Sebagai lembaga Independen KIP yang bertugas mensukseskan semua tahapan dan proses Pemilukada bukanlah tugas yang mudah, karena hambatan menyangkut persoalan hukum, kewenangan regulasi bukan sepenuhnya berada di tangan Komisi Independen Pemilihan (KIP), maka permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh KIP sendiri. Semua pihak harus memberikan kesempatan ruang dan waktu KIP agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk Pemilukada Aceh 2011.

Penulis sebagai masyarakat kecil dan mungkin harapan semua rakyat Aceh “ semoga Pemilukada Aceh 2011 dapat berjalan tepat pada waktunya, terlaksana dengan aman, damai, jujur, tertib, demokratis dan dapat dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar